Aksi Mandi di Atas Gerbang Kantor Perumdam Tirta Mukti Warnai Unjuk Rasa atas Kenaikan Tarif Air

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, digeruduk sejumlah masa, Selasa (16/12/2025). Mereka menyuarakan protes atas kenaikan tarif air yang dinilai sepihak dan tidak sesuai peraturan.

Yang menjadi sorotan, hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun pejabat Perumdam Tirta Mukti yang menemui atau menerima aspirasi para pendemo.

Perwakilan Lembaga Pelaku Advokasi Masyarakat Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa kenaikan tarif telah memberatkan pelanggan. Mereka menilai hal ini merupakan bentuk kontradiksi dan pelanggaran oleh pihak Perumdam.

“Kenaikan tarif PDAM haruslah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dasar yang seharusnya digunakan adalah Surat Keputusan Direktur Perumdam Tirta Mukti Nomor 900/Kep 13/Perumdam/2022 yang berlaku sejak Januari 2023. Namun fakta di lapangan, peraturan tersebut justru dilanggar oleh Perumdam sendiri,” tegas Akew dalam orasinya.

Selain soal tarif, para pendemo juga menuding adanya praktik tidak adil dan pilih kasih oleh Perumdam Tirta Mukti terhadap masyarakat. Mereka menyebutkan bahwa dari segi teknis pemasangan, perusahaan daerah tersebut juga dinilai melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik dan jelas merugikan masyarakat Cianjur. Kami merasa diintimidasi oleh BUMD,” tambahnya.

Berdasarkan temuan dan kajian yang dilakukan, lembaga advokasi tersebut menyampaikan empat tuntutan, antara lain pemecatan Direktur Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Pelaksana Tugas (PLT), atau siapa pun pelaku kebijakan di instansi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait unjuk rasa tersebut.

Asep R. Rasyid