WartaParahyangan.com
CIANJUR – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, mengungkapkan saat ini sudah 100% ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menyalurkan zakat infak dan sedekahnya melalui BAZNAS setempat.
“ZIS yang dihimpun BAZNAS Kabupaten Cianjur dari para ASN di lingkungan Pemkab Cianjur rata-rata mencapai Rp260 juta, atau sudah 100%. Sebagian besar dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Begitu juga ASN lingkup Kemenag Kabupaten Cianjur, sudah 100% menyalurkan ZIS-nya melalui BAZNAS, besarnya rata-rata sekitar Rp240 juta/bulan,” ujar H. Tata dalam sosialisasi penghimpunan dan pendistribusian ZIS di aula BAZNAS Cianjur, komplek Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur, Selasa (18/5/2024).
Turut mendampingi H. Tata dalam kegiatan itu, Wakil Ketua I BAZNAS Cianjur KH. Aden Ali Abdulloh, M.Pd.I., Wakil Ketua III H. Muhamad Ichsan, SE, Wakil Ketua IV H. Hilman Saukani, M.Pd.I., dan Kabag SDM H. Ahmad Fathoni Rozy. Juga hadir dalam kesempatan itu, Ketua PWI Kabupaten Cianjur Ahmad Fikri.
Hal itu, lanjut H. Tata, selain karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur No. 64 Tahun 2020, yang mewajibkan para ASN lingkup Pemkab Cianjur menyalurkan ZIS-nya melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur, juga karena memang tingginya kesadaran para ASN untuk menyalurkan ZIS melalui BAZNAS.
“Umat Islam Cianjur pun saat ini semakin menaruh kepercayaan yang tinggi untuk menyalurkan ZIS-nya melalui BAZNAS. Ini terlihat dari jumlah dana ZIS yang dihimpun BAZNAS Kabupaten Cianjur yang dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga kami pada 2024 ini mentargetkan penghimpunan dana ZIS sebesar Rp32 miliar,” tutur H. Tata.
Namun perlu dipahami semua pihak, lanjut H. Tata, bila target tersebut tercapai, tidak berarti di BAZNAS Cianjur ada dana sebesar Rp32 miliar.
“Mohon jangan ada anggapan, wahhh BAZNAS Cianjur punya dana Rp32 miliar! Tidak begitu. Sebab dana ZIS yang dihimpun oleh sekitar 5.600 UPZ di Kabupaten Cianjur, yang sebagian besar UPZ DKM dan RW, sebanyak 70% didistribusikan oleh UPZ setempat kepada yang berhak menerimanya yang ada di lingkungan UPZ bersangkutan. Ini untuk pemerataan pendistribusian ZIS. Sedangkan 30% lagi disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Cianjur,” ungkapnya.
5 Program Unggulan
Jadi, tegas Tata, hanya 30% itulah dana ZIS yang langsung dikelola BAZNAS. Itupun didistribusikan kembali kepada masyarakat yang berhak menerimanya, yakni disalurkan melalui 5 Program Unggulan BAZNAS Kabupaten Cianjur. Yakni pertama Program Cianjur Makmur, yang merupakan program pendayagunaan mustahik di bidang ekonomi, secara komprehensif meliputi program modal usaha mustahik, ekonomi kreatif.
Kedua Program Cianjur Cerdas, yang merupakan program penyaluran ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) bidang pendidikan kepada mustahik secara komprehensif dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Cianjur.
Ketiga Program Cianjur Sehat, adalah program penyaluran ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) bidang kesehatan meliputi kesehatan preventif, promotif, kuratif, rehalitatif, dan advokatif dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan mustahik.
Keempat Program Cianjur Takwa, adalah program penyaluran ZIS dalam bidang dakwah dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, keadilan, ekonomi keberpihakan kepada masyarakat lemah dan meningkatkan harkat dan martabat ummat.
Kelima Program Cianjur Peduli (Program Kemanusiaan), adalah layanan kepada mustahik yang sifatnya mendesak baik karena kecelakaan, kebencanaan, pendidikan dan kesehatan. Program ini memiliki tujuan menanggulangi kemiskinan, membantu warga terdampak bencana, serta melakukan upaya strategis dalam pengurangan resiko bencana.
“Jadi pelaksanaan ke 5 program BAZNAS itu sendiri, tetap mengacu kepada 8 asnaf atau golongan penerima zakat, yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil,” kata Tata.
Makanya, lanjut H. Tata, BAZNAS itu selain melaksanakan regulasi yang diatur Undang-undang tentang BAZNAS dan sejumlah peraturan mengikat lainnya, juga bertugas menjalankan ketentuan agama, yakni mengumpulkan zakat dan menyalurkannya kembali kepada 8 asnaf.
Asnaf tak Bisa Dirubah
Karena itu pula, tambah Wakil Ketua I KH. Aden Ali Abdulloh, pendistribusian ZIS yang dilakukan BAZNAS, selain harus benar secara syar’i, artinya sesuai dengan ayat Al-Qur’an tentang 8 asnaf penerima zakat, juga harus sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
“Sepanjang menyangkut zakat, kita atau siapapun tidak bisa mengubah jumlah asnaf itu. Mengurangi atau menambah asnaf, tidak bisa, sampai kapan pun. Karena itu sudah ada aturannya di Al-Qur’an,” tegas Kiyai Aden.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua III H. Muhamad Ichsan, mengakui pihaknya seringkali bingung bila ada orang atau kelompok yang mengajukan bantuan kepada BAZNAS, tapi orang atau kelompok itu tidak masuk dalam 8 asnaf.
“Terus terang kami bingung bila ada pemohon bantuan seperti itu. Tapi kami pun ingin membantu, apalagi bila setelah diverifikasi, memang memerlukan bantuan. Maka atas kebijakan pimpinan BAZNAS, pemohon seperti itu tetap kami bantu. Tapi tentunya tidak sepenuhnya,” jelas Ichsan.
Ia pun kemudian menjelaskan ZIS yang terkumpul dari ASN Cianjur.
“Khusus dana ZIS yang terkumpul dari ASN Cianjur, sebetulnya hanya 40% yang masuk dan dikelola BAZNAS, sedangkan 60% lagi langsung didistribusikan oleh UPZ dinas/lembaga/instansi untuk membantu program Pemkab Cianjur. Yang 40% itu pun, disalurkan kembali oleh BAZNAS ke masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Ichsan juga mengungkapkan keselarasan program BAZNAS Cianjur dengan program Pemkab Cianjur. Contohnya program Pemkab Cianjur dalam mempercepat penurunan stunting, BAZNAS Cianjur pun terlibat dalam program tersebut dengan menjadi Bapak Asuh untuk anak stunting atau keluarga yang punya potensi anaknya mengidap stunting.
“Tentunya keterlibatan BAZNAS dalam membantu program Pemkab Cianjur akan terus kami lakukan,” ujar Ichsan.
Raih Opini WTP
Karena itu pula salah satunya, kata Ichsan, BAZNAS Cianjur mendapat apresiasi atas sejumlah kegiatannya, seperti apresiasi atas penanganan bencana alam dan penggalangan dana untuk bantuan ke Palestina.
Dalam penggunaan dana ZIS pun, katanya lagi, beberapa kali hasil audit independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP), BAZNAS Cianjur mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya, penggunaan dana ZIS oleh BAZNAS Cianjur telah sesuai dengan syar’i dan aturan undang-undang.
“Bahkan saat ini, BAZNAS Cianjur dijadikan pilot project akreditasi yang dilakukan Kementerian Agama. Ini suatu kebanggaan bagi kami,” katanya.
Asep R. Rasyid