ASN MUslim di Cianjur tak Keberatan Gajinya Dipotong Zakat

 Bupati Ciannur, H. Irvan Rivano Muchtar (bersalaman), didampingi Ketua Kaznas Kabupaten Cianjur, H. Yosep Umar (kanan) menyerahkan bantuan dari Baznas setempat kepada 150 pelaku UKM di depan Pondopo Cianjur, Senin pekan lalu. Bantuan untuk UKM itu diperoleh Baznas dari hasil pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh, baik dari masyarakat maupun dari pegawai negeri.
Bupati Cianjur, H. Irvan Rivano Muchtar (bersalaman), didampingi Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, H. Yosep Umar (kanan) menyerahkan bantuan dari Baznas setempat kepada 150 pelaku UKM di depan Pondopo Cianjur, Senin pekan lalu. Bantuan untuk UKM itu diperoleh Baznas dari hasil pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh, baik dari masyarakat maupun dari pegawai negeri.

Wartaparahyangan.com/CIANJUR

 Wacana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang beragama Islam untuk membayar zakat, memang sempat menghangat. Pro-kontra pun muncul, sebagian setuju karena zakat merupakan kewajiban seorang muslim/muslimat, sebagian lainnya tidak setuju dengan alasan antara lain membayar zakat merupakan urusan pribadi.

Wacana tersebut hingga sekarang memang belum jelas apakah akan diterapkan atau tidak. Tapi di Kabupaten Cianjur, hal seperti itu sebetulnya sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, dan tampaknya pegawai negeri yang beragama Islam yang bekerja di lingkungan Pemkab Cianjur, tidak mempermasalahkan hal itu, terutama karena para ASN yang membayar zakat atau infak dan sodaqohnya itu tetap diawali dengan kerelaan dan keikhlasan.

Hasil pengungpulan zakat dan infak dari para ASN tersebut lalu disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, yang selanjutkan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai asnaf-nya, antara lain berupa bantuan Insentif Rakyat Miskin (IRM).

“Sebetulnya pemotongan gaji ASN yang beragama Islam untuk membayar zakat penghasilan/profesi itu telah diisyaratkan dalam Inpres No. 3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Bahkan dalam Inpres itu disebutkan pegawai negeri di lingkungan dinas/instansi dan lembaga pemerintah disarankan membayar zakat melalui Baznas,” ungkap Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan dan Humas Baznas Kabupaten Cianjur, Taufik Misbahudin, ketika ditemui Parahyangan di ruang kerjanya, belum lama ini.

Dalam teknis pelaksanaannya, kata Taufik, ASN yang membayar zakat itu tetap berdasarkan keikhlasannya, bahkan sebelumnya yang bersangkutan mengisi formulir kesediaan untuk membayar zakat melalui Baznas. Pembayaran zakatnya pun, bisa dilakukan dengan dipotong dari bendahara tempat ASN itu bekerja, atau disetorkan sendiri ke Baznas melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di dinas/instansi tempat bersangkutan bertugas.

Sedangkan besarnya zakat penghasilan atau profesi, kata Taufik, adalah 2,5% dari gaji ASN selama setahun, apabila selama setahun itu nisabnya setara dengan 85 gram emas. Kalau dirupiahkan dan dihitung dengan harga emas saat ini, maka seorang ASN yang gajinya minimal Rp 4 juta/bulan, atau Rp 48 juta setahun, wajib membayar zakat profesi.

“Cara pembayarannya sendiri bisa dilakukan setiap bulan atau sekaligus dibayar setahun, tergantung kesanggupan ASN tesebut,” katanya.

Taufik menyebutkan, para ASN muslim/muslimah di lingkungan Pemkab Cianjur memang belum semuanya menyalurkan zakat, infak dan sodaqohnya melalui Baznas. Bahkan bisa dibilang, persentasenya masih relatif kecil, antara 15-20%. Tapi pihaknya optimistis angka itu akan terus meningkat seiring dengan upaya-upaya yang dilakukan Baznas Cianjur.

Upaya itu antara lain sosialisasi tentang pentingnya membaya zakat, bukan saja dari sisi sosial atau pemanfaatannya untuk membantu kaum fakir miskin dan lainnya seperti disebutkan dalam asnafnya,  tapi juga dari sisi syariah. “Di hadapan Allah Swt, orang yang tidak membayar zakat padahal dia telah nisab, berarti dia telah mengambil hak orang lain atau mustahik,” kata Taufik.

Selain itu, katanya lagi, ada langkah positif yang dilakukan Bupati Cianjur, H. Irvan Rivano Muchtar, yang tak henti mengajak para ASN untuk menyalurkan zakat, infak dan sodaqohnya melalui Baznas setempat.

Bahkan dalam pertemuan dengan pengurus Baznas Kabupaten Cianjur, Bupati pernah mengemukakan keinginannya agar honorarium bagi pengelola zakat, tidak diambil dari hasil pengumpulan zakat, sehingga semua zakat, infak dan sodaqoh yang berhasilkan dikumpulkan Baznas dapat disalurkan kembali kepada mereka yang membutuhkan, sehingga ke depannya mustahik akan berubah menjadi muzaki.

“Keinginan Bupati Cianjur itu bukan sesuatu yang mustahil. Sebab dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Bab IV, Pasal 31, ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota dibiayai dengan APBD dan hak amil,” papar Taufik.

Pihaknya bersyukur, selama ini keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, terutama terkait upaya-upaya pengumpulannya baik dari ASN maupun dari kalangan masyarakat Cianjur yang memiliki kekayaan berlebih, sudah terasa di Kabupaten Cianjur, yakni dengan adanya imbauan Bupati Cianjur yang tak henti mengajak para ASN muslim/muslimah untuk menyalurkan zakat, infak dan sodaqohnya melalui Baznas setempat.

“Mudah-mudahan dengan langkah-langkah tersebut kesadaran masyarakat, termasuk pegawai negeri, dalam membayar zakatnya akan semakin meningkat, sehingga program-program kemanusiaan Baznas Cianjur dapat direalisasikan dengan baik sebagaimana amanah para muzaki,” pungkasnya.

sep