Ayi Hambali: Dana Desa Bukan Untuk Jalan Kabupaten

Anggota DPD-RI, H. Ayi Hambali (kiri) bersama tokoh masyarakat Cugenang, Cianjur.
Anggota DPD-RI, H. Ayi Hambali (kiri) bersama tokoh masyarakat Cugenang, Cianjur.

ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) asal Jawa Barat, Ir. H. Ayi Hambali, MM, menegaskan, pemanfaatan bantuan Dana Desa dari pemerintah pusat tidak boleh digunakan untuk memperbaiki jalan yang berstatus jalan kabupaten atau aset-aset lain milik kabupaten.

“Peruntukan Dana Desa sudah jelas dan terperinci. Jadi jika ada penyimpangan penggunaan walau untuk kepentingan masyarakat tetap saja dapat dipidanakan,” tegas Ayi Hambali saat bersilaturahmi dengan para tokoh masyarakat Cugenang di rumah tokoh warga setempat, H. Fakhruddin, di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jum`at lalu.

Dalam silaturahmi yang penuh kekeluargaan itu, ada salah seorang tokoh masyarakat Cugenang yang mempertanyakan penggunaan Dana Desa untuk perbaikan jalan dengan status jalan kabupaten.

Menurut Ayi, aset atau jalan yang berstatus jalan kabupaten tidak bisa diperbaiki dengan Dana Desa. “Yang bisa dibangun oleh Dana Desa di antaranya jalan setapak, tersier, gorong-gorong dan MCK,“ kata Ayi yang kembali mencalonkan sebagai anggota DPR-RI periode 2019-2024.

Ayi juga menyebutkan, mulai tahun 2019,  pengawasan Dana Desa sudah langsung oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan diharapkan para pengelola Dana Desa hendaknya lebih amanah dan lebih berhati-hati dalam penerapan penggunaannya.

“Karena kalalaian dan keteledoran para pengelola Dana Desa saat ini sudah ada 900 kepala desa yang memakai rompi oranye atau terjerat hukum,” kata Ayi yang juga Wakil Ketua Komite IV DPD-RI.

Pada kesempatan itu Ayi juga memaparkan sekelumit tentang MPR, DPR dan DPD-RI serta fungsi, tugas dan wewenang masing-masing lembaga. Misalnya DPD-RI, sesuai dengan konstitusi, DPD mempunyai fungsi legislasi, pertimbangan serta pengawasan.

Fungsi legislasi, kata Ayi, merujuk kepada tugas dan wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR serta ikut serta dalam pembahasan RUU. Fungsi legislasi ini mencakup bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Dalam fungsi pertimbangan, DPD-RI berhak untuk memberikan pertimbangan kepada DPR. Sedangkan dalam fungsi pengawasan, DPD-RI dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Pertemuannya dengan para tokoh masyarakat tersebut digunakan Ayi untuk menampung aspirasi masyarakat, yang nantinya akan disampaikan dalam rapat pleno bersama pemerintah.

(sep)