Bahan Pembuatan Sabu Dibeli Secara Online, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pabrik Sabu di Ciwidey

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil menemukan dan mengungkap pabrik pembuatan sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan pabrik sabu tersebut hasil dari penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Bandung.

“Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut London Lab tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR, dimana CR terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021,” kata Kusworo, Kamis, (19/1/2023).

Kusworo menyebutkan, 2 tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, pelaku CR bekerja di Bali di proyek, juga di klub malam.

“Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru 8 hari. 8 hari tidak langsung bekerja dia,” ujarnya.

“Tetapi begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu, melalui situs media online,” sambung Kusworo.

Setelah barang pesanan datang, lanjutnya lagi, pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.

“Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api, kemudian metanol sampai cairan aseton dan di antaranya cairan gliserol, tolwen, HCL, pupuk KN 03 putih, dan soda api,” jelas Kusworo.

Bahan-bahan tersebut, kata Kusworo, didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet.

Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh pelaku CR, lalu dilakukan pembakaran yang sempurna, tapi ada juga yang apinya terlalu besar, sehingga hasil sabunya gosong. “Total sabu yang kami amankan ini kira-kira 3 ons,” ujarnya.

“Kalau informasi dari yang bersangkutan sabu itu akan dikonsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. “Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tutup Kusworo.

Lily Setiadarma