Bandung Raya Zomer Lagi, Ridwan Kamil Larang Warga Datangi Tempat Wisata

HM Dadang Supriatna

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang warga Jabar maupun dari luar daerah, supaya tidak mendatangi tempat-tempat wisata di Jawa Barat. Larangan tersebut terkait dengan lonjakkan kasus positif Covid 19 di Jabar akhir-akhir ini, sehingga beberapa kabupaten/kota di Jabar kembali mengalami zona merah (Zomer).

Kabupaten Bandung, misalnya, termasuk di antara kabupaten yang berada di zona merah tersebut. Dalam hal ini, Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap jumlah tenaga kesehatan hingga menyediakan mobil siaga untuk masyarakat.

Bupati mengakui pengembangan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Bandung sangat meningkat. Oleh karena itu, dirinya telah memanggil camat dan kepala dinas terkait untuk menyampaikan kondisi terkini, seperti adanya deretan ambulance yang masuk ke RSUD Al Ikhsan atau kondisi rumah sakit rujukan Covid 19 di Kabupaten Bandung yang penuh.

“Ternyata benar dugaan saya, hari Senin kemarin kita masuk zona merah,” ujar Dadang saat wawancara di Soreang, Selasa (15/6).

Kata Dadang, ada beberapa upaya yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid 19 tersebut. Pertama, pihaknya akan melakukan pengecekkan terhadap ketersediaan tenaga kesehatan.

“Apakah tenaga kesehatannya kurang, kalau kurang ya kita akan konsultasi dengan gubernur, bagaimana untuk bisa mengantisipasinya. Kalau misalnya ada relawan yang akan bergabung menjadi tenaga kesehatan, ya alhamdulillah, karena terus terang tenaga kesehatan itu garda terdepan dalam hal penanganan Covid 19,” tutur Dadang.

Upaya lain yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung adalah akan disiapkan mobil siaga untuk masyarakat daerah yang membutuhkan mobilisasi. Kata Bupati, dibandingkan untuk pengadaan mobil dinas baru maka akan lebih baik dialokasikan untuk mobil siaga.

“Kita akan cari solusi agar bisa menyediakan kendaraan siaga, apakah sewa dulu atau seperti apa, sehingga masyarakat terbantu,” ucap Bupati.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ungkap Dadang, akan dilakukan ditingkat RT dan RW. Bupati memastikan kaitan dengan ketersediaan makanan sudah disiapkan dan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Bandung.

“Kan kita langsung ke titik lokus, kecamatan mana yang betul-betul merah, titik lokusnya di RT RW, PPKM nya ditingkat RT dan RW. Nanti akan saya buatkan surat keputusan untuk melakukan PPKM,” ungkap Dadang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Grace Mediana menambahkan, jika masyarakat tidak tertib dan patuh dalam menjalankan protokol kesehatan maka dampaknya akan memaparkan virus tersebut ke orang lain. Artinya, masyarakat harus bergotong royong dalam menjalankan 5 M, yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

Grace mengungkapkan RSUD Soreang lama akan dijadikan tempat isolasi Covid 19 dengan kapasitas 100 bed.

Lee