WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan oleh KPU Kabupaten Bandung sudah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada 2020. Bedas meraih 56,01 persen suara dari hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU Kabupaten Bandung. Namun demikian, laporan dugaan terjadinya sejumlah pelanggaran pemilu masih bergulir di Bawaslu alias proses hukumnya belum selesai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan pihaknya baru saja menerima pelimpahan pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu pada visi misi salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dari Bawaslu Jawa Barat.
“Kita akan menjadwalkan pembahasan terkait hal tersebut di sentra gakumdu, artinya saya belum bisa memberi tanggapan karena masih proses. Baru diregistrasi pelimpahan laporan tersebut, saya belum bisa komentar seperti apa dan bagaimana jadinya, karena ini masih dalam proses penanganan,” ujar Kahpiana saat dihubungi via telepon, Kamis (17/12).
Kahpiana menjelaskan pihak Bawaslu Kabupaten Bandung memang dilibatkan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Bupati/Wakil Bupati, namun hanya sebatas verifikasi administrasi. Dimana kewenangannya hanya memastikan ada atau tidak serta absah atau tidaknya persyaratan administrasi bakal calon.
“Kita hanya mengawasi misalnya batas usia bakal calon, pendidikan bakal calon, termasuk riwayat pekerjaan mereka sebelumnya itu seperti apa, itu yang kita dalami, kita sampai disitu batas kewenangan mengawasinya,” jelasnya.
Terkait visi misi, ia memaparkan kewenangan Bawaslu hanya memastikan secara administratifnya saja. Memang salah satu syarat pencalonan itu harus ada visi misi, program dan lain sebagainya, lanjut Kahpi, pihaknya hanya memastikan secara administratif, ada atau tidaknya visi misi dan absah atau tidaknya visi misi tersebut.
“Kita hanya itu saja, tidak sampai ke dalam kontennya. Itu bukan wewenang kita ya, apalagi mengatur-atur, karena kita bukan bagian dari tim, kan itu diatur oleh masing-masing paslon, karena mereka punya analisis sendiri, kajian akademisinya seperti apa, mungkin seperti itu. Kita memastikan secara administratif saja bahwa ada dan tidak ada, kemudian absah dan tidak absah antara berkas administratif itu.” akunya.
Sementara itu, menanggapi laporan pelangaran yang ditemukan tim NU Pasti di Paseh, Khapiana menjelaskan, memang bawaslu menerima serah terima laporan dari panwascam di Dapil V bahkan mendatangi lokasi temuan dugaan pelanggaran.
Ucap Khapiana, diduga bahwa itu merupakan Indikasi Money Politik, namun dapat dicegah hingga ga ada yang dirugikan, imbuhnya.
“Kan teman-teman panwascam di dapil V itu, sudah menghitung berapa jumlah barang yang ditemukan. Kita menerima serah terima dan datang ke lokasi memastikan semua teman-teman bisa melakukan proses pencegahan itu, kemudian bukti awal itu kita amankan berdasarkan Perbawaslu,” pungkasnya
Lee