Bawaslu Kabupaten Bandung: Para Kades Jangan Masuk Struktur Pengurus Parpol

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengimbau kepada seluruh kepala desa (kades) untuk tidak ikut ambil bagian dalam struktur pengurus ataupun keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kahpiana terkait tahapan Pemilu 2024 yang kini memasuki masa Pendaftaran, Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD mulai 1-14 Agustus 2022.

Mekanisme pendaftaran parpol, kata Kahpiana, hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat parpol yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).

“Bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD Pasal 32 disebutkan keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus kepala desa,” kata Kahpiana dalam pers release yang diterima, Senin (1/8/2022).

Selain itu, lanjut Kahpiana, keanggotaan parpol juga menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan merupakan anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Kahpiana, berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini masih ada sejumlah parpol yang masih melibatkan kades sebagai pengurus atau anggotanya.

Karena itu, kata Kahpiana, parpol harus bisa mengantisipasi bila anggotanya berstatus seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU atau Bawaslu baik pada saat verifikasi administrasi maupun faktual.

“Kades adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan demikian, kades mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat,” jelas Kahpi, sapaan akrab Kahpiana.

Karena itu pula, lanjut Kahpi, sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kades dilarang berpolitik dalam arti menjadi pengurus parpol. Ini secara eksplisit dalam Pasal 29 huruf g UU Desa.

“Ada beberapa kemungkinan seorang kades itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujarnya.

Begitu juga dengan TNI/Polri, ASN dan Penyelenggara Pemilu jelas itu juga diatur undang-undang bahwa mereka dilarang aktif dan masuk dalam struktur kepengurusan maupun anggota parpol.

Ada juga jabatan lainnya yang terkena larangan tersebut, di antaranya anggota direksi BUMN yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Dalam aturan itu, anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

Hal yang sama juga berlaku bagi dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD sesuai Permendagri 37/2018 yang mengatur pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris harus memenuhi syarat di antaranya Pasal 6 huruf k disebutkan tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.

Untuk itu, kata Kahpi, pengurus parpol sudah semestinya tak sembarangan mendaftarkan warga sebagai anggotanya. Pasalnya, ada sejumlah kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol.

Sesuai ketentuan, katanya lagi, parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Pada saatnya nanti, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verfikasi terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.

“Nanti pada tahap verifikasi parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing parpol,” ujar Kahpi.

Lily Setiadarma