Bawaslu Kabupaten Bandung Perintahkan Panwascam Telisik Dugaan Penyunatan Honor Petugas Pantarlih

Jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung dalam suatu kegiatan. Foto – dok Lily Setiadarma

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung mendorong masyarakat dan mantan Pantarlih yang merasa menemukan adanya pemotongan honorarium Pantarlih agar segera melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Bandung secara langsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu telah mendapatkan informasi mengenai pemotongan honor Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung. Informasi tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial.

“Kami sudah menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada seluruh jajaran Panwascam untuk melakukan penelusuran sejak informasi tersebut kami dapatkan,” kata Kahpi dalam jumpa pers, Rabu (26/4/2023).

Kahpi menyebutkan, berdasarkan informasi awal yang diterima dan telah dikonfirmasi kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) bahwa dugaan terjadinya pemotongan honorarium tersebut terjadi di Kecamatan Ciwidey, Ciparay dan Cikancung.

“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan dugaan kasus yang sama terjadi di kecamatan lainnya,” ujar Kahpi.

Dari temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dan diregistrasi sebagai temuan dugaan pelanggaran. Hasil klarifikasi dan kajian penanganan pelanggaran terbukti adanya dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Salah satu Panwascam di Kabupaten Bandung.

Indikasi terjadinya pelanggaran pedoman integritas penyelenggaraan Pemilu yang harus memiliki prinsip mandiri dalam bersikap dan bertindak sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf g, yang menyebutkan, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.

Kemudian, dalam Pasal 8 huruf j, disebutkan, tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu.

“Sebagai penyelenggara Pemilu tentunya ada hal-hal yang mengatur perilaku masing-masing individu, salah satunya dengan etik penyelenggara Pemilu. Jadi jangan melakukan hal-hal di luar ketentuan,” tegas Kahpi.

Berbekal hasil penelusuran dan penanganan Panwascam atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung selanjutnya akan berkoordinasi dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung agar hal itu ditindaklanjuti dalam ruang etik sebagaimana perintah Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

“Kami sudah sampaikan beberapa rekomendasi hasil penanganan pelanggaran adhoc KPU dari jajaran Panwascam kepada KPU Kabupaten Bandung untuk dilakukan langkah sebagaimana diatur regulasi,” katanya.

Lily Setiadarma