WartaParahyangan.com
CIANJUR – Untuk lebih memberdayakan potensi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di masing-masing wilayah kerjanya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2020 dan Rencana Pembantuan Pendistribusian dan Pendayagunaan bagi UPZ Kecamatan.
Diklat yang diikuti 96 peserta dari unsur pengurus dari 32 UPZ kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur itu, dilaksanakan di dua tempat. Untuk wilayah Cianjur utara dan tengah, diklat dilaksanakan di Gedung Dakwah Kompleks Kantor Kementerian Agama Cianjur pada Selasa-Rabu (24-25/9) dan untuk wilayah Cianjur selatan dilaksanakan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Jayanti, Cidaun, pada Kamis-Jumat (26-27/9).
Ketua Baznas Cianjur, H. Yosep Umar, menjelaskan, selain untuk memberdayakan potensi UPZ Kecamatan, diklat tersebut juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan RKAT dan program-program Baznas, sehingga ada sinkronisasi antara RKAT dan program UPZ Kecamatan dengan RKAT dan program Baznas kabupaten.
“RKAT merupakan acuan kerja bagi pengurus UPZ Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya selama setahun ke depan. Seperti RKAT 2020 ini, pengurus UPZ Kecamatan harus sedini mungkin menyusun RKAT tersebut, sehingga menjadi acuan dalam melaksanakan program dan kegiatannya ditahun 2020, sesuai dengan pola dan sistem yang berlaku di Baznas,” katanya.
Yosep mencontohkan rencana di bidang pendistribusian oleh UPZ Kecamatan yang harus sudah terpola, yakni dengan menyusun program kegiatan penyaluran zakat yang betul-betul sesuai dengan asnaf yang behak menerimanya.
Begitu juga di bidang pengumpulannya, selain harus disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing kecamatan, pengurus UPZ pun harus betul-betul mampu menumbuhkan kepercayaan para muzaki di lingkungannya bahwa zakat yang disalurkannya melalui UPZ atau Baznas betul-betul dirasakan manfaatnya oleh para mustahik.
“Para muzaki akan merasa nyaman menyalurkan ZIS-nya melalui UPZ, karena UPZ tersebut betul-betul melaksanakan program yang berbasis kemasyarakatan,” ujar Yosep.
Pihaknya berharap, melalui diklat penyusunan RKAT tersebut, SDM para pengurus UPZ Kecamatan juga akan semakin meningkat, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan amanah, yang pada gilirannya akan membuat para muzaki merasa terayomi dan para mustahik merasa tersantuni. “Kita berharap Baznas dapat menjadi sebuah solusi untuk kepentingan keumatan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua III Kepala Bidang Pelaporan Keuangan dan IT Baznas Cianjur, H. Yose Rizal, menyebutkan, ada tiga skema kegiatan dan anggaran dalam RKAT 2020 yang akan disusun pengurus UPZ Kecamatan saat ini, yakni rencana penghimpunan dana ZIS, rencana pendistribusian dana ZIS dan rencana penggunaan dana hak amilin.
“Kalau RKAT 2020 ini nanti sudah disahkan, akan menjadi panduan pengurus UPZ di masing-masing kecamatan dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga kerja mereka lebih terarah,” katanya.
Yose berharap, diklat tersebut dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana ZIS di Kabupaten Cianjur, khususnya di tingkat UPZ Kecamatan. Sebab paradigma baru dalam pengelolaan ZIS di lingkungan Baznas saat ini tidak sebatas menghimpun dan mendistribusikan ZIS, tapi juga administrasi dan pengelolaan keuangannya harus tepat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam paradigma baru, pengelolaan ZIS ini memang harus benar-benar tertib, tepat sasaran dan akuntable. Karena itu kami terus berupaya meningkatkan SDM para pengurus UPZ, seperti melalui diklat ini,” pungkasnya.
(Asep R. Rasyid)