wartaparahyangan.com
CIANJUR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur menggelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah bagi masyarakat Desa Sindangjaya dan desa-desa di sekitarnya di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Pelatihan Pemulasaraan Jenazah yang dilaksanakan di kantor Sekretariat Komunitas Pembina Mualaf (Kopimu) Ciranjang pada Sabtu (2/11/2024) itu merupakan wujud kerja sama BAZNAS Kabupaten Cianjur dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Badan Pembina Mualaf Kecamatan Ciranjang, Kopimu Ciranjang, dan Relawan Tangguh Bencana (Retana) desa setempat.
Hadir dalam kegiatan yang diikuti antusias oleh warga Desa Sindangjaya dan sekitarnya itu antara lain Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur H. Tata A.Pi., MM, pengurus MUI Kabupaten Cianjur KH. Buchori, Ketua Badan Pembina Mualaf Kecamatan Ciranjang Wawan Rodibillah, dan Ketua Kopimu Ciranjang Agus.
Pada kesempatan itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur H. Tata berharap dengan adanya Pelatihan Pemulasaraan Jenazah itu, masyarakat Desa Sindangjaya dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mengundang seseorang yang ahli memulasara jenazah sesuai dengan syariat Islam.
Memang, selama ini di Desa Sindangjaya dan sekitarnya tidak ada orang yang ahli dalam memulasara jenazah, sehingga bila ada warga muslim/muslimah yang meninggal dunia, warga setempat harus mengundang orang tersebut dari kota Kecamatan Ciranjang. Ini antara lain terjadi karena di Desa Sindangjaya dan sekitarnya banyak mualaf.
Karena itu, BAZNAS Cianjur bersama MUI dan pembina mualaf menggelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah, karena dalam Islam hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Itu artinya di antara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah.
Dalam pelatihan tersebut, pesertanya juga banyak dari mualaf. Mereka tampak serius mengikuti paparan dari KH. Buchori tentang tata cara memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga memakamkan jenazah.
Asep R. Rasyid