Baznas Cianjur Gelar Syahriyahan Fiqhuz Zakat

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdul Qodir Rozy (kanan) dan Ketua Baznas Cianjur, H. Yosep Umar (kedua dari kiri) dalam kegiatan Syahriyahan Fiqhuz Zakat di Masjid Al-Amin, Kompleks Kantor Kemenag Cianjur, Rabu (27/11).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Untuk nenyamakan persepsi tentang fiqih zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan Syahriyahan Fiqhuz Zakat, di Masjid Jami Al-Amin Kompleks Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur, Rabu (27/11) sore.

Kegiatan yang diikuti pimpinan dan pelaksana Baznas Kabupaten Cianjur, para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan dan para penyuluh bidang zakat itu, membahas soal fiqih zakat secara mendalam, mulai dari nisab zakat harta benda, zakat penghasilan/profesi, zakat hasil pertanian dan perdangan, hingga zakat harta benda atau uang dari hibah dan waris.

Sedangkan narasumbernya, KH.Abdul Qodir Rozy, Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, yang akrab disapa Ustad Koko.

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, H. Yosep Umar, di masyarakat seringkali ditemukan adanya pemahaman yang berbeda soal fiqih zakat, dan itu berimplikasi pada kewajiban seseorang dalam membayar zakatnya.

Karena itu, pihaknya menggelar kegiatan Syahriyahan Fiqhuz Zakat dengan narasumber ulama berkompeten, sehingga seluruh jajaran Baznas Cianjur, pengurus UPZ kecamatan dan penyuluh zakat, memiliki persepsi yang sama tentang fiqih zakat. Dari situ, jajaran Baznas, pengurus UPZ dan penyuluh zakat, dapat menyampaikannya kembali ke masyarakat.

“Diharapkan sedikit demi sedikit hal itu akan menghilangkan pemahaman yang berbeda soal fiqih zakat di masyarakat,” kata Yosep.

Selain itu, katanya lagi, kegiatan Syahriyahan Fiqhuz Zakat juga sebagai ajang silaturahmi, konsultasi, koordinasi dan evaluasi bulanan bagi seluruh jajaran Baznas sampai ke tingkat UPZ kecamatan.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Kepala Bagian SDM, Administrasi, Umum dan Humas Baznas Cianjur, H. Hilman Saukani, menjelaskan, kegiatan tersebut sebetulnya kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan pada Rabu ke-4.

“Selain untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang fiqih zakat, Syahriyahan Fiqhuz Zakat juga sebagai salah satu upaya kita untuk meningkatkan kinerja seluruh jajaran Baznas Cianjur, para pengurus UPZ kecaman dan para penyuluh bidang zakat,” katanya.

Hal itu, tambah Hilman, diharapkan akan semakin mendorong umat Islam di Kabupaten Cianjur untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas.

(Asep R. Rasyid)