BAZNAS Cianjur Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H/2024 M, Segini Besaran Perkulaknya

Pimpinan BAZNAS Cianjur bersama MUI dan perwakilan Pemkab Cianjur seusai menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M di Aula BAZNAS Kabupaten Cianjur, Rabu (21/2/2024).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) setempat melaksanakan rapat penentuan besaran nilai zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M di Aula BAZNAS Kabupaten Cianjur, Rabu (21/2/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, itu dihadiri Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur KH. Abdul Rauf beserta Sekretaris dan Komisi Fatwa, perwakilan dari Bagian Kesra dan Perekonomian Setda Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Diskuperdagin, Bulog, Satuan Audit Internal, dan Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Cianjur.

Dari hasil pertimbangan bersama, maka forum bersepakat bahwa besaran zakat fitrah tahun ini yang dibayarkan dengan uang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, yang dibagi menjadi 2 (dua) golongan:

Pertama, Golongan 1 (masyarakat pengkonsumsi beras medium) senilai Rp40.000.- perkulak/jiwa, dan kedua, Golongan 2 (masyarakat pengkonsumsi beras pandanwangi) senilai Rp55.000.- perkulak/jiwa.

Hasil musyawarah tersebut akan mulai berlaku setelah ditetapkan melalui keputusan Bupati Cianjur. “Setelah Surat Keputusan Bupati keluar, seluruh umat muslim di Kabupaten Cianjur wajib mengikuti keputusan yang ditetapkan tersebut,” ujar Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdul Rauf.

Asep R. Rasyid