WartaParahyangan.com
BANDUNG – Sebanyak 4.519.788 batang rokok ilegal senilai Rp 6.237.307.449 dimusnahkan Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di lapangan Plaza Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (1/10/2024).
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga musnahkan 538 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai jenis senilai Rp87.115.000 dengan potensi kerugian negara Rp21.229.400. Sedangkan akibat peredaran rokok ilegal, potensi kerugian negara mencapai Rp 3.371.761.848.
Barang-barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan itu merupakan hasil penegakan hukum pada periode Maret-Juli 2024. Selanjutnya barang tersebut akan dialihkan ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST3R) Moh Toha, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, untuk diselesaikan proses pemusnahannya.
Pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal itu dilakukan oleh Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso, dan jajaran Satpol PP Bandung Raya, yaitu Satpol PP Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik mengatakan penyisiran barang-barang ilegal, seperti fenomena gunung es. “Mungkin masih banyak yang beredar di masyarakat. Kuncinya tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun perlu kerja sama dengan masyarakat. Paling utama kuncinya partispasi masyarakat,” kata Dikky.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban peredaran rokok ilegal dan minimal mengandung etil alkohol ilegal itu terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Bandung Raya dan Bea Cukai.
“Namun yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dan minol ilegal itu dilarang,” katanya.
Dikky mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama tidak membeli, khususnya barang-barang sigaret kretek mesin yang ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
“Mari kita sama-sama memberantas peredaran dari rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol ilegal ini. Dan tentu saja dengan partisipasi masyarakat, itu akan memudahkan kita bersama untuk mengurangi kerugian negara sekaligus membatasi peredaran minuman beralkohol dan rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso menegaskan bahwa pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satpol PP Pemkab Bandung serta Unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya pada kegiatan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum,” katanya.
“Penegakan hukum ini juga tak lepas dari dukungan pihak Polri, TNI, Kejaksaan dan instansi aparat penegak hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” katanya lagi.
Budi menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri.
“Bea Cukai memang punya Undang-Undang Cukai untuk bisa penegakan hukum. Tapi hasilnya akan jauh lebih bagus, jika kita bersinergi, berkolaborasi baik itu dengan Pemda maupun dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Termasuk dengan perusahaan jasa titipan yang selama ini sudah sangat membantu memberikan informasi kepada kami,” tutur Budi.
Budi juga berharap partisipasi dari seluruh jajaran masyarakat, khususnya media massa untuk mensupport kegiatan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai, khususnya untuk melakukan penegakan hukum peredaran rokok-rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal.
“Silahkan kami sangat terbuka menerima informasi. Kantor kami, Bea Cukai Bandung ada di Gedebage Bandung, boleh menginformasikan langsung. Boleh datang langsung, kami sangat terbuka dan berterima kasih sekali, jika masyarakat bisa mensupport dan memberikan informasi,” ujar Budi.
“Karena kami meyakini bahwa kalau kita semua berpartisipasi, insya Allah ini bisa kita tegakan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal ini bisa kita tekan lebih efektif sehingga masyarakat terlindungi dan penerimaan negara juga bisa optimal,” pungkasnya.
Lily Setiadarma