WARTAPARAHYANGAN.COM
PASIRJAMBU – Cerita pilu tentang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) kembali terulang. Kali ini menimpa Yayah Sopiah alias Sumarni (45), TKI asal Kp. Toge Desa Margamulya Kecamatan Pasirjambu. TKI dimaksud sudah 16 tahun bekerja di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke tanah air.
Melalui akun instagram @safeaih900, Yayah Sopiah meminta bantuan agar dirinya yang sudah 16 tahun bekerja di Arab Saudi, tepatnya semenjak tahun 2004 hingga saat ini, bisa pulang ke Indonesia.
Pesan Yayah pada akun instagram@safeaih900 tersebut, sebagai berikut : “Kang, abdi damel di Saudi, tos lami abdi teu berkabar ka keluargi. Kumargi HP abdi rusak. Ayeuna nyuhungken bantosana, alamat family abdi di Kampung Toge, Desa Margamulya. Mugi Kang Dana tiasa bantos, nami abdi Yayah binti Ihun. Tos lami di Saudi, 16 tahun — (Kang, saya kerja di Saudi, sudah lama saya tidak komunikasi dengan keluarga. Sedangkan HP saya rusak. Sekarang, saya minta bantuannya, alamat keluarga saya di Kampung Toge, Desa Margamulya. Semoga, Kang Dana bisa membantu, nama saya Yayah binti Ihun. Di Saudi sudah 16 tahun).”
Dalam pesan tersebut tidak dijelaskan alasannya kenapa Yayah tidak bisa pulang ke Indoensia.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana, mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan informasi tentang Yayah, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi jawa Barat, serta dengan Kemenlu. “Kita meminta bantuan untuk pemulangannya. Jika sudah ada informasi pasti akan segera kami infokan,” pungkas Rukmana
Terpisah, Kepala Desa Margamulya Dede Odih, membenarkan bahwa Yayah Sopiah adalah warganya. Setelah memperoleh informasi tersebut, dirinya langsung menemui keluarga Yayah. Dirinya mengungkapkan bahwa Yayah berstatus janda ketika berangkat untuk menjadi TKI. Yayah sendiri memiliki tiga orang anak dimana salah satu anaknya sudah bekerja sebagai tukang jahit tas di tetanggannya.
“Sekarang lagi diusahakan oleh kakaknya, untuk memulangkan Yayah dengan melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, dan juga meminta bantuan advokasi kepada Asosiasi Tenaga Kerja Cianjur,” ungkap Dede saat dihubungi via pesan, Kamis (27/2).
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yg disini, tambah Dede, alasan Yayah tidak bisa kembali ke Indonesia selama 16 tahun menjadi TKI, adalah karena majikanya belum membayar gajih Yayah, sejak pertama kali bekerja.
“Keluarganya berharap agar Yayah dapat segera pulang ke kampung halamannya,” ujar Dede.
Sementara Camat Pasirjambu, H. Rahmat, menyarankan kepada Pemerintah Desa Margamulya untuk mencari informasi keberadaan Yayah melalui Disnaker Kabupaten Bandung kemudian mengkoordinasikannya dengan Asosiasi Tenaga Kerja Cianjur, yang bisa mengadvokasi kepulangan Yayah.
“Sudah dikomunikasikan melalui pemerintah desa, kalau sudah jelas keberadaannya kami berkirim surat ke Kemenlu untuk upaya permohonan pemulangan Yayah. Kita doakan semoga ada informasi yang jelas untuk keberadaan sdr. Yayah, karena sudah 16 tahun kebelakang dan yang bersangkutan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarganya,” tandasnya.
(Lily Setiadarma)