
WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur independen (Perseorangan) Lili Muslihat dan Wida Hendrawati, mengadukan keputusan KPU Kabupaten Bandung yang menganggap mereka tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon, tanpa memberi kesempatan untuk menyerahkan seluruh persyaratan dukungan.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin, mengungkapkan bahwa Bawaslu dengan kewenangannya menawarkan sejumlah pilihan kepada yang bersangkutan apakah akan memilih jalur penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa proses.
“Selanjutnya, bakal pasangan calon memilih untuk menempuh jalur sengketa proses dengan ketentuan batas waktu maksimum pengajuan sengketa sesuai Perbawaslu No 15/2017 penyampaian permohonan sengketa maksimum tiga hari kerja sejak KPU menetapkan,” ungkap Komarudin kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (27/2).
Ketika mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Lili bersama Wida tak datang seorang diri, melainkan ditemani oleh puluhan pendukungnya tepat pukul 10.30 WIB. Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, kedatangan mereka langsung diterima oleh empat komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa persyaratan seseorang untuk mengajukan sengketa proses, antara lain adanya identitas pemohon dan termohon, adanya objek sengketa yang disengketan baik keputusan maupun Berita Acara (BA) pleno KPU, kedudukan hukum pemohon dan termohon, serta uraian kejadian dan petitum. Sejauh ini, sambung Komarudin, Lili-Wida baru membuat akun Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sedangkan, legal fondatangirmal pengajuan permohon belum disampaikan. Penyampaian permohonan paling lambat harus diajukan pada Kamis (27/2) pukul 16.00 WIB.
“Ya kita lihat saja, apakah pada hari ini yang bersangkutan mau menggunakan ruang yang disediakan Bawaslu atau tidak atas ketidakpuasan yang disampaikannya terhadap keputusan KPU,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan keputusan KPU Kabupaten Bandung yang telah menetapkan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Panwascam, bahwa mereka (Calon PPK) yang telah ditetapkan tersebut mayoritas berstatus BPD dan perangkat desa. Atas temuan tersebut, Bawaslu sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melengkapi dokumen lainnya untuk masuk ke penanganan selanjutnya atas putusan KPU yang dianggap melanggar ketentuan dalam perekrutan penyelenggara pemilu berstatus adhoc tingkat kecamatan tersebut.
“Bahkan, ada juga seseorang yang tercatat sebagai TKSK masih lolos. Padahal, itu sama seperti Pendamping Desa maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk pendamping desa dan PKH dilarang, kenapa itu diperlakukan berbeda,” pungkas Hedi.
Lily Setiadarma