Bekerja Sama dengan PN Bale Bandung, Pemerintah Kecamatan Ciwidey Gelar Sosialisasi Pelayanan Hukum

Sekretaris Kecamatan Ciwidey, H. Aam Rahmat, saat memberikan sambutan pada sosialisasi pelayanan hukum di Aula Kantor Kecamatan Ciwidey, Rabu (17/7/2024). Foto Lily Setiadarma

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kecamatan Ciwidey bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sosialisasi pelayanan hukum di aula kantor kecamatan setempat, Rabu (17/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua PN Bale Bandung, hakim, tim dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bale Bandung, Forkopimcam Ciwidey, Kepala KUA Ciwidey, MUI, para kepala desa se-Kecamatan Ciwidey, tokoh agama dan masyarakat.

Camat Ciwidey Nardi Sunardi, S.E.,M.Si., melalui Sekretaris Kecamatan Ciwidey, H. Aam Rahmat, S.Sos., M.Si., menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Kecamatan Ciwidey, bekerja sama dengan PN Bale Bandung untuk memberikan pemahaman tentang pelayanan hukum kepada masyarakat.

Aam menyebutkan, tim dari PN Bale Bandung memberikan edukasi, pemahaman, aturan, dan sosialisasi kepada warga masyarakat Kecamatan Ciwidey.

“Kami berharap informasi yang diberikan dapat disampaikan kembali kepada masyarakat, sehingga mereka memahami mekanisme dan persyaratan dalam mengakses pelayanan hukum,” ujar Aam.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Ahmad Rifai, SH., MH., dalam paparannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari program Mahkamah Agung yang bertujuan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

“Salah satu misi kami adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung sangat luas dan beberapa daerah terpencil. Karena itu, kami mendekatkan diri kepada masyarakat melalui sosialisasi dan sidang keliling,” kata Rifai.

Ada pun program PN Bale Bandung yang disosialisasikan kepada masyarakat yakni program Sidang Keliling, Program e-Berpadu e-Court, e-Raterang, Posbakum Keliling, Program Kabayan Silat, dan Program Siwas.

Sedangkan materinya meliputi berbagai aspek pelayanan hukum, seperti permohonan penetapan perbaikan akta, permohonan akta kematian yang terlambat, dan permohonan akta kelahiran.

Rifai berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bandung dan PN Bale Bandung dapat terus terjalin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah seorang narasumber dalam sosialisasi itu, hakim Saut Erwin, menekankan pentingnya sistem jemput bola melalui aplikasi sidang elektronik atau e-court.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi terkendala jarak, waktu, dan biaya. Dengan adanya e-court, masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara online, yang memudahkan mereka dalam mengurus berbagai keperluan hukum,” jelas Erwin.

Ketua Posbakum PN Bale Bandung, Ridwan Taofik, menyatakan bahwa program ini sangat membantu dalam mengakomodir kebutuhan warga terkait perkara hukum.

“Stigma bahwa pengadilan itu menyeramkan harus dihapus. Kami berusaha memecahkan stigma tersebut dan memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat,” kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Desa Sukawening, Hamdani Sukmana, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, masyarakat menjadi lebih paham dan tahu tentang hukum.

“Jika terjadi permasalahan hukum, masyarakat tidak perlu langsung datang ke PN Bale Bandung. Mereka bisa memanfaatkan layanan aplikasi e-court yang lebih mudah dan praktis,” ujar Hamdani.

Lily Setiadarma