Belajar di Rumah Diperpanjang Lagi

Sekretaris Disdikbud Cianjur, H. Asep Saepurohman

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Kebijakan belajar di rumah bagi peserta didik di Kabupaten Cianjur, yang sedianya berakhir 13 April 2020, diperpanjang lagi hingga awal Juni. Ini karena wabah Covid-19 makin mengkhawatirkan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/560/Disdikbud/2020 Tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar di Rumah dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Dalam surat tertanggal 9 April 2020 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Cianjur H. Oting Zaenal Mutaqin itu disebutkan alasan perpanjangan belajar di rumah, yakini karena penyebaran Covid-19 semakin meningkat.

Di sisi lain, kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di Kabupaten Cianjur.

BERITA TERKAIT: Corona Sebabkan PMI Cianjur Kekurangan Stock Darah

Karena itu, Disdikbud Cianjur memperpanjang masa belajar dan mengajar di rumah bagi peserta didik dan tenaga pendidik/guru PAUD/TK, SD, SMP dan PKBM, yakni mulai 13-21 April 2020, dilanjutkan setelah empat hari libur awal Ramadhan 1441-H/2020, tepatnya mulai 27 April sampai 16 Mei 2020. Selanjutnya peserta didik libur Idul Fitri dan hari-hari besar nasional hingga 1 Juni 2020.

LIHAT JUGA: Polres Cianjur Bagikan Masker Gratis

Dalam surat itu juga dijelaskan, belajar di rumah selama Ramadhan, kegiatannya diisi dengan Pengembangan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dalam pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan pada masa darurat pandemik Covid-19 sesuai protokol kesehatan.

Secara akumulatif, perpanjangan masa belajar di rumah kali ini mencapai 24 hari. Bila ditambah hari libur awal Ramadhan, Idul Fitri dan hari-hari libur nasional, maka total anak berada di rumah sekitar 1,5 bulan.

Menurut Sekretaris Disdikbud Kabupaten Cianjur, H. Asep Saepurohman, masa belajar di rumah tersebut terus dipantau agar proses belajar mengajar (PBM) dapat terlaksana dengan baik.

“Secara teknis, pemantauan tersebut dilaporkan kepala sekolah atau pengawas kepada Disdikbud baik melalui daring maupun luring atau manual tertulis,” kata Asep kepada WartaParahyangan.com, Minggu (12/4).

Pihaknya juga terus mengingatkan kepada para pendidik agar PBM, baik secara daring maupun luring, dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, untuk tingkat SMA/SMK/SLB, belajar di rumah tersebut diperpanjang lagi hingga 27 April 2020. Ini tertuang dalam surat Nomor 443/4181-Set.Disdik, tertanggal 9 April 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Keoala Disdik Jabar Dewi Sartika itu juga dilampirkan Informasi Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk April-Juli 2020.

Salah satunya disebutkan kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadhan) dilaksanakan pada 27 April hingga 20 Mei 2020.

(Asep R. Rasyid)