Opini oleh: Idat Mustari
HARI-hari ini geger dengan berita penangkapan beberapa pejabat bank plat merah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk, yang mengakibatkan negara dirugikan trilyunan rupiah.
Tentu saja ini sejatinya harus menjadi pelajaran bagi mereka yang bekerja di bank milik negara ataupun daerah (BUMN-BUMD).
Jangan berpikir bahwa tindak pidana korupsi diukur oleh besar-kecilnya rupiah kerugian negara. Seberapa pun nilainya kerugian negara, asal sudah cukup bukti bahwa ini terjadi karena menyalahi standar prosedur pemberian kredit, penerapan managemen risiko dan prinsip kehati-hatian serta undang-undang perbankan, maka bisa diterapkan pidana korupsi.
Sebenarnya, selama proses pemberian kredit telah dijalankan sesuai prosedur perbankan, dengan memperhatikan managemen risiko dan prinsip kehati-hatian kemudian terjadi kredit macet adalah hal biasa dalam bisnis perbankan.
Dengan kata lain, di bisnis perbankan, adanya kredit macet merupakan bagian dari risiko yang tidak bisa dihindari. Kredit macet terjadi akibat nasabah atau debitur gagal bayar karena penurunan usaha dan alasan lainnya yang logis adalah hal yang bisa dimafhumi.
Namun ketika terjadi kredit macet di bank milik negara atau daerah (BUMN-BUMD) hingga merugikan keuangan akibat adanya penyimpangan prosedur, maka siapa saja yang terlibat dalam proses pemberian kredit bisa dikenai pidana korupsi.
Oleh sebab itu, agar ini tidak terjadi maka bagi para pelaku kebijakan dalam pemberian kredit harus berani mengatakan ‘Tidak’ ketika ada pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, dan itu semua kembali kepada integritas.
Semoga Bermanfaat.
Idat Mustari,
Komisaris Independen di BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung.