Soal Kajati Gunakan Bahasa Sunda Saat Rapat, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kecam Pernyataan Arteria Dahlan

Demi Hamzah Rahadian

WARTAPARAHYANGAN.COM

TASIKMALAYA – Demi Hamzah Rahadian, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI-P mengecam tingkah anggota DPR RI Arteria Dahlan, yang meminta Kejaksaan Agung untuk memecat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Demi Hamzah menilai, tindakan Arteria itu tidak mencerminkan seorang pemimpin. Arteria tidak memiliki jiwa nasionalisme yang menjunjung tinggi kebinekaan, persatuan dan kesatuan.

“Statement Arteria Dahlan itu tidak mencerminkan pemimpin, tidak punya jiwa nasionlisme tinggi. Tindakan itu malah merugikan Indonesia dalam konteks persatuan dan kesatuan bangsa,” kecam Demi di Tasikmalaya, Selasa (18/1/2022).

Sebagai warga Tasikmalaya yang sehari-hari menggunakan bahasa Sunda, Demi prihatin dengan sikap Arteria yang notabene wakil rakyat di pusat itu.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Tuntut Arteria Dahlan Minta Maaf Kepada Masyarakat Sunda

Menurut Demi, masalah penggunaan bahasa bukanlah perkara substansial. Namun Arteria menyikapnya secara tendesius dan cenderung rasis.

“Jelas itu sangat tidak proporsional,” kata pria yang juga menjabat ketua Taruna Merah Putih Kabupaten Tasikmalaya itu.

Demi menjelaskan, apa yang dilakukan Kajati Jabar saat rapat itu harus dimaklumi. Menurutnya, ada sejumlah istilah dalam bahasa Sunda yang sulit diartikulasikan dengan bahasa Indonesia. Hal itu berakibat pada mandeknya berpikir.

“Kadang ketika bingung untuk mengartikulasikan istilah tertentu dalam bahasa Sunda ke bahasa Indonesia. Maka wajar kemudian Pak Kajati mengucapkannya dengan bahasa Sunda,” katanya.

Menurut Demi, hal itu seharusnya tidak disikapi dengan serius sampai meminta Kejagung memecat Kajati Jabar. Kecuali, kata Demi, Arteria memiliki masalah pribadi dengan Kajati Jabar.

“Jangan-jangan karena ada masalah pribadi, sehingga malah menunjukkan sikap tidak profesional,” lanjut Demi.

Menurutnya, jika persoalan penggunaan bahasa non Indonesia berakibat pada pemecatan, maka akan ada ribuan pejabat yang dipecat.

Sebab, banyak pula pejabat saat rapat sesekali menggunakan bahasa Arab, Inggris dan lainnya.

Demi pun meminta PDI-P untuk mengevaluasi Arteria Dahlan. Sebab pernyataannya melukai banyak orang, terutama warga Jawa Barat.

“Menurut saya Arteria ini perlu dievaluasi di PDI-P karena pernyataannya melukai banyak orang,” katanya.

Menurut Demi, persoalan itu bukan karena seorang kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Melainkan pernyataan Arteria itu menyinggung warga Jawa Barat yang bangga menggunakan bahasa Sunda.

“Saya sendiri tidak mengenal Kajati Jabar. Namun saya bangga bahwa ada warga Tasikmalaya yang menjadi kepala Kejaksaan Tinggi,” tandasnya.

Diketahui, Arteria Dahlan menjadi perbincangan publik setelah ia meminta Jaksa Agung untuk memecat kepala Kejati karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

Hal itu disampaikan Arteri ketika mengikuti rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Arteria memang tidak menyebutkan nama kepala Kejati dimaksud. Namun semua orang sudah mengetahui Kajati yang menggunakan bahasa Sunda adalah Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana. Asep sendiri adalah kelahiran Tasikmalaya.

Dede Asyarie