Berikan Tausyiah Seusai Shalat Subuh Berjamaah di Masjid An-Najah Cileunyi, Kang Ace Sebut Tata Kelola Dana Haji Indonesia Semakin Baik

Seusai melaksanakan shalat Subuh berjamaah dan memberikan tausyiah di Masjid An-Najah, Cileunyi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menghadiri Khitanan Ekslusif Massal di Klinik Dokter Agung Budi Satrio, Jl. Raya Nagreg-Limbangan, Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily memastikan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini aman dan semakin baik.

Penegasan itu disampaikan Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat shalat Subuh berjamaah sekaligus memberikan Tausyiah di Masjid An-Najah, Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (28/1/2024).

Kang Ace mengatakan, di era derasnya arus informasi saat ini, jika tidak dibekali informasi benar, akan sulit menjelaskan ke masyarakat. Misalnya, muncul informasi di media sosial (medsos), uang haji digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dengan narasi liar den sumber pemberitaan yang tidak jelas.

“Selaku pimpinan di Komisi VIII DPR RI tentu saja kita selalu terlibat dalam berbagai pembahasan terkait pengelolaan keuangan haji dan proses pengambilan kebijakannya,” kata Kang Ace.

“Termasuk memastikan posisi dana haji harus aman demi kepentingan jamaah. Diinvestasikan di mana, ditempatkan di mana, dan bagaimana proses kerja yang harus dilakukan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya,” sambung Kang Ace.

Ia menuturkan, kerap beredar disinformasi di masyarakat tentang biaya haji di Indonesia mahal. Berdasarkan data, kata Kang Ace, biaya haji 2018 Indonesia Rp33 juta, Malaysia Rp38 juta, Singapura Rp80 juta, Brunei Rp135 juta. Pada 2019, Indonesia Rp35,2 juta, Singapura Rp71 juta, Malaysia Rp39 juta. Pada 2022, Indonesia Rp39,8 juta, Malaysia Rp45,6 juta, Singapura Rp98 juta, Brunei Rp170 juta.

Sedangkan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000 jamaah. Ini kuota haji terbesar sepanjang sejarah. Malaysia hanya 28.000 jamaah. Karena hitungan kuota haji, dari 1.000 muslim dapat 1 kuota. Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu mengungkapkan, beberapa peran penting DPR dalam urusan haji. Peran Komisi VIII DPR dalam proses haji ada tiga. Pertama, DPR membuat undang-undang, termasuk Undang-undang Haji.

“Semua pelaksanaan haji harus tunduk kepada undang-undang. Sebab intinya tidak ada kebijakan tanpa payung hukum,” ucap wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat itu.

Kedua, kata dia, peran DPR adalah menyusun penganggaran biaya dan keuangan haji. Pemerintah tidak bisa membuat keputusan sendiri karena setiap yang dilakukan pemerintah, baik Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus atas persetujuan Komisi VIII DPR.

“Kalau Komisi VIII DPR tidak ngerti tentang haji, soal biaya haji, jangan berharap kualitas haji akan lebih baik,” sebutnya.

Ketiga, lanjut Kang Ace, peran DPR adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. Melalui regulasi haji seperti tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 diatur tentang pelimpahan kursi daftar tunggu.

Berdasarkan undang-undang tersebut kursi harus diberikan kepada ahli waris, istri atau anak. Ahli waris tidak harus menunggu lagi dari awal. Dia tinggal meneruskan daftar tunggu calon haji yang meninggal.

Kang Ace juga menjelaskan, sejak 2014, Komisi VIII DPR mengusung tentang pemisahan antara keuangan haji dan penyelenggaraan haji. Pada tahun itu pula, dibentuk lembaga BPKH yang secara khusus mengelola keuangan haji.

Jadi sejak saat itu, keuangan haji bukan dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) melainkan BPKH. Dasar hukum BPKH adalah UU Nomor 34 Tahun 2014.

Sejak terbit UU Nomor 8 Tahun 2019 tidak ada lagi istilah Ongkos Naik Haji (ONH). Istilah itu diubah menjadi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri atas dua komponen, yaitu pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji, dan kedua, nilai manfaat. Nilai manfaat ini berasal dari dana haji yang dikelola oleh BPKH.

“Selanjutnya, Komisi VIII DPR juga berperan dalam pembagian kuota haji menjadi dua komponen. Pertama yang diselenggarakan pemerintah. Kedua, yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Persentase kuota haji reguler oleh pemerintah 92 persen, sedangkan 8 persen oleh PIHK,” paparnya.

Pembagian kuota ini, ujar Kang Ace, demi kepentingan umat. Sebab, banyak orang yang menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji. Maka persentase terbesar 92 persen untuk haji reguler. Di dalam UU Haji tegas haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen.

Pada kesempatan itu juga, Kang Ace, membeberkan tentang pelayanan haji saat ini. Jika dibanding pada 1995, pelayanan haji saat ini telah lebih baik. Pada 1995, masing-masing jamaah membawa bekal makanan.

“Pada saat itu, jamaah tidak diberi makan. Kini jamaah diberi 27 kali makan di Madinah, 66 kali makan di Makkah, 15 kali di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). Selain itu, disepakati pula, makanan yang disediakan harus berselera Nusantara,” ujarnya.

Selepas melaksanakan shalat Subuh berjamaah dan memberikan tausyiah, Kang Ace selanjutnya melakukan berbagai kegiatan di masyarakat seperti menghadiri Khitanan Ekslusif Massal di Klinik Dokter Agung Budi Satrio, Jl. Raya Nagreg-Limbangan, Ciaro, Nagreg.

Selanjutnya Kang Ace melakukan konsolidasi dan Pembekalan Saksi Partai Golkar di Soreang, dan memberikan tausyiah di Masjid Nurul Asri, Kompleks Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi.

Kemudian, menjadi penceramah pada Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Nurul Iman, Komplek Bukit Mekar Indah RT 05 RW 21 Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi.

Asep R. Rasyid