WartaParahyangan.com
CIANJUR – Tahun ini kewajiban membayar zakat fitrah, khususnya untuk TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, bila dibayar dengan uang, ditetapkan sebesar Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu, atau bila dibayar dengan beras yang biasa dikonsumsinya sebanyak 1 (satu) kulak.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 450/2587/Kesra/2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/DSKL dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020/1441-H.
Dalam SE yang ditandatangani Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman itu disebutkan, zakat fitrah ASN/TNI/Polri dapat dibayarkan pada saat menerima gaji bulan Mei 2020 melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masing-masing dinas/instansi atau OPD tempatnya bekerja.
BACA JUGA: Peduli Warga Terdampak Covid-19, Polsek Cidadap Bagikan 1000 Nasi Boks dan Masker
Sedangkan zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui UPZ di DKM/RW/madrasah/sekolah yang ada di lingkungannya masing-masing. “Pembayarannya diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang dikonsumsinya,” kata Herman dalam SE tersebut.
Selain itu, para ASN/TNI/Polri yang penghasilan atau gajinya dalam setahun mencapi nisab zakat (batas minimal wajib zakat) setara 85 gram emas murni, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen sekali dalam setahun atau dibayarkan setiap kali menerima penghasilan/gaji.
Sedangkan bagi ASN/TNI/Polri yang penghasilannya belum mencapai nisab, dianjurkan untuk memberikan infak bulanan melalui Baznas atau UPZ di lingkungan kerjanya masing-masing, dengan ketentuan Golongan I Rp 10 ribu/bulan, Golongan II Rp 20 ribu/bulan, Golongan III Rp 30 ribu/bulan dan Golongan IV Rp 60 ribu/bulan.
“Bagi masyarakat umum (kaum muslimin) ditetapkan infak bulanan Rp 1.000 dan Rp 2.000 (sesuai dengan nilai Kupon Infak), dan diberikan melalui UPZ kecamatan, UPZ desa/kelurahan dan DKM/RW/madrasah/sekolah,” bunyi SE bupati itu.
Khusus untuk calon jemaah haji, kata Herman dalam SE tersebut, ditetapkan infak sebesar Rp 150 ribu/orang dan dibayarkan kepada Baznas Cianjur sebulan sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekah.
Dalam surat itu Herman menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah, para camat dan pimpinan BUMN/BUMD di Kabupaten Cianjur untuk memberikan contoh teladan dalam melaksanakan kewajibannya membayar zakat fitrah, infak dan sedekah.
Mereka juga diminta Herman agar memantau aktifitas UPZ di lingkungan kerjanya masing-masing sehingga pengumpulan zakat fitrah, infak dan sedekah tahun ini lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
(Asep R. Rasyid)