WartaParahyangan.com
CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang Daftar G, di halaman kantor Satpol PP dan Damkar setempat di Wisma Karya Cianjur, Jumat (17/4).
Pemusnahan miras dan obat terlarang itu dipimpin Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman, serta dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pejanat terkait di lingkungan Pemkab Cianjur.
Pemusnahannya sendiri menggunakan stum wales, dan Herman berkesempatan mengendarai stum wales itu untuk menggilas botol-botol berisi miras dan obat-obatan terlarang hingga semuanya hancur lebur.
BACA JUGA: Besaran Zakat Fitrah di Cianjur Rp 30 Ribu dan Rp 40 Ribu
Dalam sambutannya Herman mengungkapkan, miras sebanyak 1.040 botol berbagai merek, 5 galon miras oplosan, 146 kantong miras roso-roso, dan 1.150 kaplet obat keras Daftar G yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan Satpol PP Cianjur yang bekerjasama dengan unsur TNI, Polri dan elemen masyarakat.
“Kami akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan minuman yang memabukan. Apalagi sepekan lagi kita akan memasuki bulan Puasa, akan kami tingkatkan lagi pemberantasan miras dan obat-obatan terlarang ini. Karena berbahaya,” tegas Herman.
Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadhi, menyebutkan, miras dan obat keras Daftar G tersebut sebagian besar disita dari kios para pedang di wilayah Kecamatan Cianjur dan Cipanas. “Para pedagangnya kambuhan,” katanya.
Menurut Hendri, menghadapi Ramadan ini, razia miras akan semakin ditingkatkan. Sebab para penjual miras terkesan kucing-kucingan dengan aparat.
“Ke depan kami ingin tugas Satpol PP tak hanya menyita, tapi juga bisa membongkar dan menutup kios atau gudang penjualan miras,” kata Hendri seraya menyebutkan, regulasi tentang itu saat ini sedang digodog.
(Asep R. Rasyid)