WartaParahyangan.com
CIANJUR – Dalam upaya menjalin komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, melaksanakan penandatanganan atas komunikasi kriteria pemeriksaan dengan manajemen entitas Pemkab Cianjur, di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Rabu (29/11/2023).
Pihak dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyebutkan, entitas merupakan sebuah istilah yang sering dipakai untuk berbagai bidang kehidupan, mulai dari bisnis, ekonomi, hukum, hingga fiskal.
Secara garis besar, entitas adalah pihak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pemiliknya. Secara umum, pengertian entitas mencakup apapun yang dianggap sebagai “sesuatu” yang memiliki individualitas atau identitas yang dapat dibedakan dari hal lainnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengatakan, Pemda Cianjur berharap pasca penandatanganan ini akan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good government) dan (clean governance).
“Tentunya harus senantiasa diimbangi dengan komitmen untuk tegaknya supremasi hukum (rule of law) yang memenuhi prinsip transparency (keterbukaan) atas semua tindakan dan kebijakan serta accountability (akuntabilitas), atau pertangungjawaban terhadap masyarakat luas,” tutur Bupati Cianjur.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Cianjur Cecep Alamsyah, Asda I Cianjur Arief Purnawan, Kepala Inspektorat Daerah Cianjur Endan Hamdani, para Kepala OPD, dan pihak terkait lainnya.
Deden Sukmayadi