WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mulai memetakan ulang strategi penguatan pajak daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal pada 2026. Fokus utama diarahkan pada konsolidasi lintas instansi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan transaksi.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, seusai menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) di aula kantor BPKPD setempat, Selasa (10/2/2026), menyebut bahwa FPD menjadi ruang evaluasi sekaligus perumusan kebijakan berbasis masukan para pemangku kepentingan.
Pendekatan kolaboratif dinilai penting untuk menjawab tantangan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin kompleks. Dalam kerangka tersebut, BPKPD juga memperkuat aspek transparansi keuangan daerah. Sesuai arahan Wali Kota Sukabumi, publikasi laporan pendapatan daerah akan dilakukan secara rutin setiap tanggal 15.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk membuka akses informasi terkait realisasi pajak, retribusi, belanja, serta kondisi kas daerah kepada publik. BPKPD mencatat adanya perbaikan tren penerimaan daerah seiring dengan penerapan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Intensifikasi difokuskan pada optimalisasi pembayaran dan pelaporan wajib pajak yang sudah terdaftar, sementara ekstensifikasi diarahkan pada penggalian potensi pajak baru yang selama ini belum terdata secara maksimal.
Pendalaman kebijakan juga menyasar sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti hotel, restoran, dan parkir yang berbasis self assessment.
Untuk mengurangi potensi kebocoran, BPKPD terus mengembangkan sistem pengawasan digital melalui pemasangan tapping box sebagai alat perekam transaksi. Hingga saat ini, sebanyak 115 unit tapping box telah terpasang dengan dukungan Bank BJB selaku bank persepsi. Sistem tersebut memungkinkan pemantauan transaksi secara real time dan menjadi dasar evaluasi kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
Selain sektor tersebut, pajak reklame turut menjadi perhatian. BPKPD menilai potensi reklame di Kota Sukabumi masih cukup signifikan dan memerlukan pengawasan yang konsisten. Evaluasi dilakukan bersama Satpol PP untuk memastikan penertiban berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Melalui pendalaman strategi dan penguatan sistem, BPKPD berharap optimalisasi pajak daerah tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Jenal

















