BPR Kerta Raharja Proyeksikan Relaksasi Kredit Bagi 5000 Nasabah

Wartaparahyangan.com

SOREANG – Pimpinan Divisi Recovery BPR Kerta Raharja, Roni Maryono,SE.,  mengungkapkan bahwa terhitung dari Maret hingga April 2020, sudah ada 139 rekening nasabah BPR Kerta Raharja yang diberikan fasilitas relaksasi kredit, dengan nilai mencapai Rp. 2,6 Milyar. BPR Kerta Raharja sendiri membuat proyeksi relaksasi hingga 5000 nasabah.

Roni Maryono

Relaksasi dimaksud, menurut Roni Maryono, dimulai dari keringanan angsuran hingga perpanjangan waktu pembayaran.

Adapun syarat bagi debitur lain yang juga ingin mengajukan keringanan angsuran sesuai dengan kemampuan, maka para debitur hanya perlu mendatangi kantor cabang BPR Kerta Raharja. Kemudian, dari kantor cabang akan melakukan analisa, apakah debitur tersebut benar-benar terdampak Covid 19. Maksimal tiga hari keputusan pengajuan relaksasi kredit sudah keluar.

“Karena kita akan pisahkan antara debitur yang terdampak Covid 19 dengan yang tidak terdampak Covid 19,” sambung Roni.

Saat memberikan relaksasi bantuan, BPR melihat dari sektor usahanya, seperti yang sudah ada didalam aturan pemerintah. Seperti, sektor pariwisata, pertanian, peternakan, transportasi, akomodasi serta sektor minuman dan makanan, pabrik hingga pendidikan juga.

“Kami memproyeksikan 5.000 relaksasi kredit,” jelas Roni.

Pihaknya sering melakukan komunikasi dengan pihak debitur yang terdampak Covid 19, guna mencari solusi yang sama-sama menguntungkan. Jadi, selain relaksasi kredit ini harus disesuaikan dengan kondisi debitur, juga harus mengikuti aturan, baik dari pemerintah maupun aturan yang ada di BPR Kerta Raharja.

“Karena, setiap perbankan memiliki perbedaan,” ujar Roni.

Karena itu nasabah yang terdampak Covid 19 dan ingin mengajukan keringanan kredit, langsung saja datang ke kantor BPR Kerta Raharja terdekat  Nantinya, ada solusi yang diberikan oleh BPR Kerta Raharja.

“Solusi tersebut akan disesuaikan dengan berdasarkan analisa dan kemampuan debitur, sehingga tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi debitur. Jangan sampai ada debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar kredit, tetapi tidak menghubungi kami,” tutur Roni.

Terpisah, Direktur Kepatuhan BPR Kertar Raharja, H. Beni Subarsyah, SE., MM., saat diminta tanggapan di ruang kerjanya, Senin (4/5 , mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kata Beny, pelayanan di BPR Kerta Raharja justru lebih ditingkatkan, agar dapat terus mengakomodir nasabah yang usahanya terkena dampak Virus Corona (Covid 19). Termasuk pelayanan ke pasar-pasar juga terus dilakukan.

“Karena saat ini, kita mengambil kebijakan untuk menangguhkan penyaluran perkreditan, maka kita fokus untuk melakukan recovery. Kita akomodir terkait keluhan yang dilayangkan oleh para debitur, sehubungan dengan usahanya yang terkena dampak. Selanjutnya, kita bantu mereka dengan memberikan kelonggaran pembayaran. Baim dari keringanan bunga maupun perpanjangan waktu pembayaran, sehingga cicilannya sesuai dengan kemampuan nasabah,” papar Beny.

Lily Setiadarma