Buka Sosialisasi Raperda Tentang Pajak dan Retribusi, Kepala Bapenda: Upaya Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan (mengenakan batik hijau) saat berfoto bersama usai acara Sosialisasi Raperda tentang Pajak dan Retribusi, di Marbella Suites Hotel Kota Bandung, Kamis (21/12/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Marbella Suites Hotel Kota Bandung, Kamis (21/12/2023).

Sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Bandung melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, aturan yang menjadi dasar pelaksanaan program terkait pajak dan retribusi mengalami perubahan yang signifikan.

Oleh karena itu, lanjut Erwan, pemahaman atas perubahan tersebut harus dapat dipahami oleh seluruh stakeholder. Sehingga dampak dari perubahan aturan tersebut dapat diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

“Sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk menyampaikan perubahan tersebut secara transparan dan memastikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Erwan saat memberikan sambutannya dalam kegiatan bertema “Dengan Kegiatan Sosialisasi Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah Dapat Meningkatkan PAD Kabupaten Bandung” tersebut.

Menurut Erwan, tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Raperda Pajak dan Retribusi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak dan Wajib Retribusi tentang Rancangan Peraturan Daerah terbaru, meningkatkan kapasitas dan kompetensi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menciptakan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutur Erwan.

“Dialog dan forum terbuka dapat diadakan untuk mendengarkan masukan, kekhawatiran dan aspirasi masyarakat terkait kebijakan perpajakan yang akan diterapkan,” sambungnya.

Erwan mengungkapkan bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna berkomitmen untuk terus membuka pintu partisipasi dan mendengar aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, Erwan mengajak seluruh pihak untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah menuju Kabupaten Bandung yang BEDAS, Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera.

“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menciptakan kontruksi pembangunan daerah dengan pendapatan dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bandung,” harapnya.

Lily Setiadarma