Buntut Kasus Asusila, Warga Rusak Bangunan Ponpes di Gunung Aseupan Soreang

Bupati Bandung Instruksikan Camat dan Kades Monitoring Ponpes

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Puluhan warga Kampung Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, beramai-ramai mengontrog lokasi Pondok Pesantren Santri Sinatria yang berada di kampung setempat, Sabtu (17/5/2025). Mereka melakukan pengrusakan dan pembakaran material bangunan pesantren tersebut.

Tampak bangunan pesantren sudah ada yang dibongkar warga dan atap asbesnya bolong-bolong. Tampak pula material bangunan seperti gapura dan pagar bambu yang sudah dibakar warga.

Atas kejadian ini, jajaran Polsek Soreang dan Koramil Soreang bertindak cepat terjun ke lapangan guna mencegah warga melakukan aksi anarkis lebih jauh. Tampak para petugas berupaya menenangkan warga dan berjaga-jaga di sekitar bangunan pesantren.

Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman, membenarkan kejadian ini. Namun aksi warga tersebut dengan cepat dapat dicegah para petugas. “Mendapat informasi kejadian ini, kami langsung ke lokasi dan mengamankan lokasi serta mengimbau warga untuk tidak berbuat anarkis,” kata Kompol Oeng kepada wartawan.

Menurut Kompol Oeng, yang dibakar hanyalah bambu pagar yang sudah rusak dan kayu material bangunan, belum sampai ke semua bangunannya karena aparat keamanan bertindak cepat mencegah warga berbuat anarkis.

“Kan kasihan di dalam masih ada pengurus ponpes dan para santrinya. Lagi pula kan pelakunya juga sudah ditahan,” ujar Oeng.

Kondisi di lokasi kejadian pun kembali kondusif dan warga berangsur kembali ke rumahnya masing-masing. “Kami sampai malam ini masih berjaga-jaga bersama pemerintahan desa dan pengurus RT/RW untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Menurut Oeng, sekitar 5 orang santri dan 17 pengurus ponpes beserta istri dari pimpinan ponpes pelaku pencabulan telah dievakuasi ke Kantor Kecamatan Soreang.

Sebelumnya, Polresta Bandung menetapkan RR (30) sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan santriwati di Ponpes Santri Sinatria Qurani.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR sebagai pimpinan ponpes tersebut dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaranya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.

Kompol Lutfi menyebut total korban ada delapan orang, di mana tiga korban mengaku dipaksa melakukan perbuatan seperti suami istri dengan terduga pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan.

“Seorang laki-laki berinisial RR kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung,” sebut Lutfi di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5/2025).

Kompol Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.

“Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini,” katanya.

Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di tempat tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus tersebut terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orang tuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut.

Bupati Bandung Dadang Supriatna (ketiga dari kanan) seusai menemui delapan santriwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), yang sedang menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).

Bupati Instruksikan Pantau Ponpes

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna Bupati menyatakan, ponpes tersebut untuk sementara ditutup, terlebih lagi karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Ia juga menyebutkan, seluruh santri ponpes tersebut yang tersisa akan dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.

“Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin,” ucap Bupati Bandung seusai menemui delapan santriwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), yang sedang menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, juga menginstruksikan kepada para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayahnya kalau-kalau ada yang belum memiliki izin operasional agar jangan sampai kejadian seperti di Soreang terjadi lagi di kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung.

Kang DS menandaskan melalui kewenangan Kemenag, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bandung bakal ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kemenag.

Lily Setiadarma

Leave a Reply