WartaParahrayangan.com
BANDUNG – Sebanyak 3.233 tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 menerima petikan keputusan (SK) Bupati Bandung tentang pengangkatan P3K tersebut di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (17/7/2023).
“Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT,” kata Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, didampingi Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bandung H. Akhmad Djohara, saat menyerahkan SK Bupati Bandung tentang pengangkatan P3K JF Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 itu.
Menurut Dadang, para pegawai P3K itu nantinya akan mendapatkan gaji bulanan jika Bupati Bandung turut menandatangani proses dan tahapan untuk mendapatkan gaji tersebut. “Kita sesama manusia saling menghormati dan saling mensyukuri atas apa yang diraih,” ucapnya.
Dadang berharap kepada para pegawai P3K yang baru saja menerima SK tidak langsung masuk ke Bank BJB atau BPR Kerta Raharja. “Semoga SK ini betul-betul bisa dimanfaatkan dan salah satu SK ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap apa yang Ibu Bapak diraih hari ini,” ujar Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.
Kang DS mengungkapkan, dirinya sudah dua tahun lebih menjabat Bupati Bandung. “Tapi saya sudah berjuang hampir 11.000 pegawai Kabupaten Bandung yang insya Allah semuanya akan mendapatkan P3K,” harapnya.
Dengan diterimanya SK Bupati Bandung oleh 3.233 tenaga P3K itu, maka semuanya sudah mendapatkan kepastian hukum dan diakui bahwa PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara).
“ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK. Selamat menjadi ASN Kabupaten Bandung,” kata Kang DS seraya berpesan agar para P3K yang sudah mendapatkan SK tersebut agar bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Semua P3K sudah masuk kepada kelompok ASN, maka BKPSDM yang mewadahinya berhak mengeluarkan sanksi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tenaga P3K,” tegasnya.
Kang DS juga menyebutkan bahwa hari ini merupakan Hari Koperasi. Karena itu pihaknya berharap agar para P3K yang secara otomatis adalah ASN untuk menjadi anggota koperasi Korpri Kabupaten Bandung.
“Jangan sampai mendengar ada pegawai P3K Kabupaten Bandung pinjam uang ke bank emok,” katanya.
Perlakuan terhadap PNS dan PPPK, lanjut Kang DS, hampir sama. Bedanya, PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.
“Maka saya minta ke BKPSDM bekerja sama dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), agar P3K ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun,” harapnya.
Kang DS juga berharap P3K menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan nanti, disaat meninggal dunia ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. “Saya berharap, P3K ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua,” ujar Kang DS.
Sementara itu, salah seorang tenaga P3K yang mendapat SK pengangkatan, Rukita Ramdan, mengungkapkan rasa syukurnya karena diangkat sebagai ASN Pemkab Bandung. “Ini benar-benar membahagiakan,” kata Rukita.
Wajar bila Rukita merasa sangat bahagia, karena sebelumnya selama 8 tahun dia hanyalah guru olahraga honorer di SDN Cibodas 3.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Kepala BKPSDM beserta jajaran yang telah memperjuangkan tenaga honor sekolah, sehingga saat ini menjadi ASN. Mudah-mudahan ke depannya, rekan-rekan guru honorer lainnya juga dapat diangkat menjadi P3K,” katanya.
Lily Setiadarma