Bupati Bandung Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan 2025

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan surat edaran terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan dan memasuki Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat edaran Nomor: 400.3.12.2/001/535 /Disdik yang disampaikan kepada Pengawas Sekolah, Penilik, dan Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan PKBM itu merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin menjelaskan, pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.

“Penugasan agar memperhatikan beban belajar murid dan bersifat non akademis seperti kegiatan membersihkan rumah, tempat ibadah dan melaporkan kegiatan yang tidak memberatkan murid, dapat dalam bentuk digital (foto/video) atau bentuk lain,” kata Enjang dalam keterangannya di Soreang, Jumat (28/2/2025).

Pada 6-25 Maret 2025, lanjut Enjang, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di Satuan Pendidikan, dan selama Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia dengan memberdayakan guru ngaji yang difasilitasi oleh guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti,” ujar Enjang.

Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

“Apabila diperlukan satuan pendidikan dapat menyusun agenda kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan dalam bentuk digital atau berbasis kertas melalui penganggaran dari dana BOSP dengan kodering penggandaan. Durasi jam pelajaran menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Enjang menyebutkan, libur bersama Idul Fitri dilaksanakan mulai 26 Maret hingga 8 April 2025, dan mulai 9 April 2025 kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali.

“Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujarnya.

Lily Setiadarma

Leave a Reply