Bupati Bandung Salurkan Bantuan Hibah Senilai Rp25 Miliar untuk Kelompok Tani Sibedas

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menyalurkan bantuan hibah kepada kelompok tani di Gedung Oryza Sativa Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (6/4/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna menyalurkan bantuan hibah kepada kelompok tani di Gedung Oryza Sativa Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (6/4/2023).

Hibah senilai Rp 25 miliar tersebut dibagikan untuk 50.000 petani dengan besaran masing-masing Rp500.000 setiap orangnya.

Di hadapan perwakilan kelompok tani sebagai penerima manfaat hibah, Bupati Bandung mengatakan, potensi sektor pertanian berada di hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Bandung dan 50% masyarakatnya adalah petani, sehingga kebijakan pengembangan sistem tata ruang wilayah diarahkan pada pengembangan kawasan pertanian.

“Pembangunan pertanian merupakan prioritas bagi pemerintah daerah serta telah ditetapkan menjadi salah satu sasaran pembangunan, yaitu meningkatkan daya saing sektor pertanian,” kata Dadang didampingi Kepala Dinas Pertanian setempat, Hj. Ningning Hendarsah.

Selain itu, lanjut Dadang, Pemerintah Daerah pun telah menerbitkan Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perda ini sebagai bentuk keberpihakan Pemkab Bandung kepada para petani.

Menurut Dadang, sektor pertanian akan tetap menjadi andalan sebagai lokomotif pembangunan perekonomian di Kabupaten Bandung.

“Berbagai komoditas pertanian akan selalu ditingkatkan melalui program-program yang saat ini sedang berjalan, salah satunya pemberian bantuan hibah kepada kelompok tani tahun 2023,” tuturnya.

Dadang juga mengungkapkan, bantuan hibah kelompok tani Sibedas ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus keseriusan tekad pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan sektor pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan dan perekonomian di Kabupaten Bandung.

“Saya berharap bantuan hibah ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil pertanian,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS mengakui, kuota bantuan hibah kelompok tani Sibedas ini masih terbatas karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemkab Bandung. “Tentunya ditahun-tahun mendatang akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, pemberian bantuan kepada kelompok tani yang telah memiliki kartu tani Sibedas itu merupakan janji politiknya saat kampanye Pilkada lalu. “Sekarang saya sudah buktikan dan sudah direalisasikan, sehingga diharapkan para petani/peternak kecil bisa mengembangkan usaha pertaniannya,” ujar Kang DS.

Di Kabupaten Bandung, ujarnya lagi, ada lahan sawah seluas 17.000 hektare yang dilindungi. Artinya, lahan sawah itu tidak bisa digunakan untuk mendirikan bangunan pabrik atau perumahan.

“Per tanggal 1 Januari 2023, saya sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati, bagi para petani yang bertani padi dan sawahnya sudah tergolong sawah abadi, maka dibebaskan tidak usah bayar pajak setiap tahunnya,” tutur Kang DS.

Syaratnya, imbuh Kang DS, kepala desa membuat Peraturan Desa (Perdes) bahwa lahan tersebut kategori sawah abadi.

“Boleh diperjualbelikan, tapi sampaikan kepada pembeli, bahwa ini lahan sawah abadi tidak boleh digunakan bangunan untuk industri ataupun perumahan,” katanya.

Lily Setiadarma