WartaParahyangan.com
BANDUNG – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bandung menggelar seminar pembekalan keterbukaan informasi publik dan wawasan kebangsaan di lingkungan pendidikan. Seminar ini diikuti 200 kepala SMP se Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna mengatakan, kegiatan seminar keterbukaan informasi publik tersebut bisa menjadi solusi untuk membenahi sistem pendidikan di Kabupaten Bandung. Jadi, kepala sekolah diminta untuk lebih terbuka dalam penggunaan anggaran, contohnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dadang menegaskan, para kepala sekolah tidak perlu takut untuk memberikan informasi kepada siapapun misalnya wartawan terkait dengan penggunaan anggaran atau yang lainnya.
“Kepala sekolah tidak perlu ragu-ragu, kita mendapatkan BOS disampaikan saja apa adanya,” ujar Dadang usai kegiatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik dan Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Pendidikan, di Gedung Dewi Sartika Soreang , Senin (13/3/2023).
Menurut Dadang, jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan dengan dalih mencari informasi, maka kepala sekolah harus segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Misalnya ada yang mengejar kepala sekolah dengan tidak ada alasan yang jelas, ini kan negara hukum, maka sampaikan saja kepada Kapolresta,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IJTI Korda Bandung, Rezytia Prasaja mengatakan, seminar keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk sharing agar kepala sekolah lebih terbuka kepada wartawan, tidak takut bertemu dengan wartawan, dan bisa menjadi publik speaking.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengaku siap membantu kepala sekolah yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum wartawan.
“Tidak perlu khawatir lagi, seandainya ada yang menanyakan dan apabila para kepala sekolah tidak memiliki tendensi yang aneh dan lain-lain, maka silahkan disampaikan saja dan pasang di papan pengumuman, berapa anggaran yang ada dan berapa yang sudah digunakan, berapa persen sisanya. Jadi tidak perlu ada lagi yang ditutupi,” tuturnya.
Kusworo menjelaskan, dalam undang-undang keterbukaan informasi publik diterangkan bahwa setiap badan publik harus memberikan informasi tentang setiap kegiatan yang menggunakan APBN, APBD dan dana yang bersumber dari sumbangan.
Namun demikian, lanjut Kusworo, ada hal-hal yang dikecualikan dalam undang-undang tersebut, seperti rahasia pribadi, hal yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan juga hal yang bisa menghambat proses penyidikan.
“Seandainya ada oknum yang mencoba mencari-cari kesalahan, kemudian meminta sejumlah uang, bisa melaporkan kepada Kapolresta Bandung, itu masuk dalam kategori pemerasan,” katanya.
Lily Setiadarma