WartaParahyangan.com
CIANJUR – Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian menetapkan besaran kewajiban zakat fitrah tahun 2026-M/1447-H, yakni perkulak 2,7 kg atau 3,5 liter. Atau kalau dibayarkan dengan bentuk uang ditetapkan Rp37 ribu untuk warga muslim yang biasa mengkonsumsi beras reguler, dan Rp50 ribu untuk warga yang biasa mengkonsumsi beras pandanwangi.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SK Bupati Cianjur Nomor B/400/10/Setda/02/2026 tentang Penetapan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/DSKL dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2026-M/1447-H, yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Cianjur pada 13 Februari 2026.
SK tersebut merujuk pada surat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur Nomor 006/A/II/26/1447 tentang Laporan Hasil Rapat Penetapan Zakat Fitrah, Infak/Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Dalam SK Bupati Cianjur yang ditujukan kepada ASN/TNI/Polri dan masyarakat Kabupaten Cianjur itu disebutkan bahwa para ASN/TNI/Polri dapat melaksanakan kewajibannya membayar zakat (termasuk zakat fitrah) melalui payroll system di UPZ yang ada di dinas/badan/lembaga/kantor (dibaleka) masing-masing. Sedangkan bagi masyarakat umum, zakat/zakat fitrah dapat dibayar melalui BAZNAS atau UPZ/Pembantu UPZ DKM di lingkungan RW masing-masing.
Selain itu, juga diatur tentang zakat mal atau zakat penghasilan/profesi, yang nisabnya senilai 85 gram emas, sehingga bagi ASN/TNI/Polri dan masyarakat muslim yang telah mencapai nisab zakat, wajib mengeluarkan zakat mal/penghasilannya sebesar 2,5 persen. Bagi ASN/TNI/Polri, zakat mal ini dapat dibayarkan melalui UPZ Dibaleka masing-masing. Sementara bagi masyarakat umum, zakat mal ini dapat dibayar melalui UPZ Kecamatan atau langsung ke BAZNAS Cianjur.
Sedangkan bagi ASN/TNI/Polri yang penghasilannya belum mencapai nisab zakat (85 gram emas), sangat dianjurkan untuk memberikan infak sebesar 2,5 persen dari penghasilan/gaji tersebut, dan infak ini dapat disalurkan melalui UPZ Dibaleka masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam takwa MUI Kabupaten Cianjur Nomor 003 Tahun 2025 tentang Zakat Profesi dan Nisab.
Sedangkan bagi masyarakat umum, infak ini diberikan sesuai dengan kemampuannya masing-masing, dan dapat disalurkan melalui UPZ/Pembantu UPZ DKM di lingkungan RW masing-masing.
Khusus bagi calon jemaah haji tahun 2026, dalam SK Bupati Cianjur itu juga disebutkan anjuran infak sebesar Rp150 ribu/orang, dan disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur.
Asep R. Rasyid











