
WartaParahyangan.com
CIANJUR – Bupati Cianjur H. Herman Suherman, bersama Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Ricky Arinuryadi, Kapolres Cianjur AKBP Mohammad Rifa’i, dan unsur Forkopimda Cianjur lainnya serta sejumlah pejabat terkait, memantau pelaksanaan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah lokasi di Kabupaten Cianjur, Senin (05/07/2022).
Salah satunya di perbatasan Kabupaten Cianjur-Bandung Barat tepatnya di Jembatan Citarum, Kecamatan Haurwangi. Di tempat itu Bupati melihat penyekatan arus lalulintas, terutama melihat sejauh mana pembatasan kendaraan dari luar yang masuk ke wilayah Cianjur dapat dipatuhi para pengendara.
Selain itu, kepada sejumlah sopir, padagang dan warga yang ada di sekitar posko penyekatan tersebut, Herman dan unsur Forkopimda juga mensosialisasikan penting mematuhi PPKM darurat yang tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami yakin, kita dan seluruh masyarakat Cianjur sebagai warga bangsa Indonesia telah siap mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan. Alhamdulillah dari hasil pantaun, warga masyarakat Cianjur sudah memahami dan melaksanakan ketentuan penerapan PPKM Darurat ini,” ujar Bupati
Menurut Bupati, semua ketentuan yang diberlakukan bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat melalui pembatasan mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya diharapkan dapat mengendalikan bahkan mengentikan laju penularan Covid-19.
“Untuk memantau kegiatan masyarakat hingga level kecamatan dalam rangka upaya mengendalikan penularan Covid-19, saat ini Pemerintah Kabupaten Cianjur telah bekerjasama dengan semua elemen bangsa termasuk TNI dan Polri,” ujarnya.
(Asep R. Rasyid)