WartaParahyangan.com
SUKABUMI – PT Perkebunan Karet Sukakaret melepaskan hak atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) miliknya di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, untuk kepentingan masyarakat setempat.
Proses pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare itu disaksikan dan dikuatkan Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami bersama sejumlah pihak terkait di Pendopo Sukabumi, Rabu (12/6/2024).
Tanah HGU yang dilepaskan PT Perkebunan Karet Sukakaret tersebut diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, seperti untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada PT Perkebunan Karet Sukakaret atas pelepasan hak atas HGU-nya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya bersyukur dan berterima kasih ke PT Perkebunan Karet Sukakaret. Mudah-mudahan tanah yang dilepas bisa bermanfaat untuk semua,” ujarnya.
Marwan meminta lahan yang telah dilepaskan itu, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mensejahterakan masyarakat.
“Ketika mendapatkan penyisihan ini, semoga bisa mendapatkan peluang hasil,” ucap Marwan.
Sementara itu, Direktur PT Perkebunan Karet Sukakaret Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan hak ini merupakan suatu kado setelah penantian yang relatif lama.
“Proses pelepasan hak ini tak sederhana. Prosedurnya satu persatu kami ikuti sesuai aturan yang ada, dan hasilnya sangat menggembirakan, sehingga pasca pelepasan ini, masyarakat memiliki kepastian,” katanya.
Ujang S. Chandra