WartaParahyangan.com
SUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami akhirnya melantik Sri Hastuty Harahap sebagai Kepala Dinas Pertanian, dan Amir Hamzah sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Casip), di Aula Setda Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Rabu (10/8/2022).
Pelantikan tersebut berbarengan dengan dilantiknya beberapa pejabat administrator, pejabat pengawas, serta pengangkatan dan mutasi 66 guru SD, yang digelar secara virtual melalui zoom meeting di GOR Dinas Pendidikan setempat.
Seperti diketahui, sebagai pejabat administrator setara eselon III, Sri Hastuty yang sebelumnya menjabat Sekretaris Bappelit Bangda, dan Amir Hamzah yang sebelumnya menjadi Camat Sukalarang, kini menyandang sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) setara eselon II-b hasil Seleksi Terbuka (Open Bidding) 3 bulan yang lalu.
Tertundanya Sri Hastuty dilantik, karena seusai proses open bidding, Kadis Pertanian Thendy Hendrayana baru memasuki masa pensiun sebagai PNS pada 1 Agustus 2022. Sementara untuk Kadis Kependudukan dan Casip yang telah lama kosong, tidak bisa serta merta langsung diisi oleh Amir Hamzah. Sebab untuk mengisi jabatan di dinas yang satu ini, calon yang lolos open bidding harus mengikuti seleksi lagi di Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi mengungkapkan beberapa poin informasi sekaitan dengan pelaksanaan seleksi terbuka JPT pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan mekanisme promosi serta rotasi.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kata Marwan, pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk proses promosi dan rotasi, lanjut Marwan, dilakukan berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan.
”Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, maka di Kabupaten Sukabumi telah dilaksanakan penyederhanaan dari jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional.
Begitu juga dalam rangka penataan PNS, Pemkab Sukabumi melakukan percepatan pengisian jabatan untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta dalam rangka pengembangan karir melalui promosi atau rotasi. Ini harus dipahami dan disikapi secara bijaksana.
”Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” tegas Bupati.
Pemkab Sukabumi, lanjut Marwan, juga menyikapi pejabat pengawas yang menjadi pejabat fungsional dengan diberikan tugas subkoordinator dengan mengemban fungsi manajerial 25 persen.
Namun diakui Bupati, akibat penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tersebut menyisakan sedikit masalah. Karena sampai saat ini jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan yang telah diberikan tugas subkoordinator terjadi kekosongan akibat adanya PNS yang pensiun, promosi atau rotasi, sehingga jabatan subkoordinator tersebut belum dapat diisi.
Untuk mewujudkan keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan jabatan yang diembannya, Bupati Sukabumi juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik khususnya, dan umumnya kepada para pejabat serta ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk mengimplementasikan 4 hal.
Pertama, kemampuan manejerial yang komprehensif dan profesional untuk dapat mengemban tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepala daerah di masing-masing satuan kerjanya, harus memiliki kemampuan membangun inovasi dan kreativitas yang tinggi, khususnya dalam menghadapi arus perubahan yang terjadi dengan berbagai macam tantangan yang ada.
Kedua, harus dapat mengakselerasi proses aktivitas roda organisasi dan bertanggung-jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas yang bersifat operasional seperti melakukan mobilisasi staff dalam menjalankan tugas dengan menggunakan logika dan gaya interpersonal sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Ketiga, mampu menjaga dan dapat membedakan antara tugas-tugas yang menjadi konsumsi publik dengan tugas-tugas yang dirahasiakan. Karena apabila tidak bisa membedakan tugas-tugas secara cermat, maka kredibilitas Pemkab Sukabumi menjadi tercoreng oleh oknum-oknum tertentu yang mempunyai kepentingan dan keuntungan sepihak.
Keempat, senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung-jawabnya guna meningkatkan kinerja pribadi, unit kerja maupun keseluruhan organisasi hingga mampu mendongkrak terwujudnya visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD untuk Pemkab Sukabumi dalam masa jabatan 2021-2026.
UJANG S. CHANDRA