Bupati Sukabumi Lantik Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Periode 2023-2026

Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat melantik pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Periode 2023-2026 di Pendopo Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (21/11/2023).

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melantik pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Periode 2023-2026 di Pendopo Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (21/11/2023).

Dewan Pengupahan yang beranggotakan 37 orang itu, diketuai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi yang saat ini dijabat Usman Jaelani, sedangkan pengurus dan anggota lainnya berasal dari berbagai unsur mulai dari pengusaha, pekerja, hingga akademisi.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta para pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk terus menjaga soliditas. Apalagi fungsi Dewan Pengupahan ialah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, terutama dalam kebijakan pengupahan.

“Tolong utamakan soliditas tim. Dengan begitu, Insya Allah akan mencapai hasil terbaik,” ujarnya.

Marwan juga meminta Dewan Pengupahan untuk terus berdialog interaktif bersama para pekerja dan pengusaha, sehingga akan terbentuk komunikasi yang efektif. Apalagi memang tugas Dewan Pengupahan itu membantu melakukan supervisi dan monitor penerapan struktur serta skala upah yang wajib dilaksanakan perusahaan atas mandat undang-undang.

“Saya berharap para pengurus yang dilantik bisa memberikan yang terbaik. Terutama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Bupati seraya mengajak agar pengurus dan anggota Dewan Pengupahan menjalankan tugas dan amanahnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Selamat atas dilantiknya para pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi,” kata Bupati dalam kegiatan yang antara lain dihadiri Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman itu.

Ujang S. Chandra