Bupati Ungkap Alasan PSBB Kab. Bandung Hanya 7 Kecamatan

Bupati Bandung Dadang M. Nasser menjelaskan alasan Kab. Bandung hanya menerapkan PSBB Parsial, Senin (20/04/2020) seusai mengikuti Hari Jadi Kab. Bandung ke 379 di Soreang.

WARTAPARAHYANGAN.COM

Bupati Dadang M. Nasser mengungkapkan alasan penerapan PSBB Kabupaten Bandung hanya tujuh kecamatan. Menurut dia karena biaya PSBB itu cukup mahal. Di antaranya seperti biaya pengamanan. Oleh karenanya Kab. Bandung menerapkan PSBB Parsial.

“Kita hanya parsial, kalau PSBB seluruhnya, mahal harganya, seperti untuk pengamanan dan yang lain-lain,” jelas Dadang.

LIHAT JUGA: Gegara Corona, Pendapatan Pemkab Bandung Merosot Hingga Rp1,7 Triliun


Belanja dalam keadaan Virus Corona yaitu alat kesehatan, kata Dadang, seperti pembelian ventilator, membuat ruang isolasi darurat, juga belanja obat-obatan, memperbanyak bed yang ada di lokasi rumah sakit rujukan Covid seperti Rumah Sakit Majalaya dan Rumah Sakit Cicalengka.

“Intinya jangan sampai ada masyarakat yang positif Virus Corona (Covid 19), tetapi karena ventilatornya tidak ada, nyawa masyarakat tersebut bisa melayang. Karena hal itu, kita bisa dituntut,” ujarnya.

Kemudian alat semprot untuk disinfektan, Pemerintah Kabupaten Bandung punya laboratorium untuk mengecek kandungan disinfektan agar penggunaannya lebih efesien. Alat penunjang Virus Corona (Covid 19) juga ada di BPBD. Kemudian juga berbicara terkait anggaran untuk pengadaan cadangan pangan, yang juga cukup mahal.

“Pemerintah Kabupaten Bandung juga hanya mampu membeli 500 ribu masker,” kata Dadang.

Persiapan PSBB, kata dia saat ini sedang dilakukan. PSBB itu, intinya adalah Kabupaten Bandung menopang kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait Bandung Raya dalam mencegah penyebaran Virus Corona. Ada tujuh kecamatan yang diterapkan PSBB di Kabupaten Bandung, yaitu wilayah yang berdekatan dengan Kota Bandung. Saat PSBB akan ada 16 check point. Pintu masuk Kabupaten Bandung akan dijaga ketat. Walaupun demikian, pada saat PSBB nanti bagi kendaraan yang memuat kebutuhan pokok akan dikecualikan.

“Bagi mereka yang menyimpangkan anggaran penanganan Virus Corona (Covid 19), maka hukumannya akan berkali-kali lipat,” tegas Dadang.

Kemudian Peraturan Bupati tentang PSBB ini, Dadang mengaku sudah dibahas, tetapi hanya tinggal menunggu peraturan dari Gubernur Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan agar jangan sampai berlawanan dengan Peraturan dari Gubernur Jawa Barat.

“Kita sudah buat Perbup sejak kemarin, tapi saya belum tanda tangan. Jangan sampai Perbup lahir duluan. Takutnya ada tabrakan, maka kita evaluasi,” ucapnya.

Industri yang ada di Kabupaten Bandung pada saat pemberlakukan PSBB, masih bisa berjalan. Terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat yang meminta melakukan rapid tes untuk karyawan yang perusahaannya yang tetap berjalan saat PSBB, menurut Dadang itu susah untuk dilaksanakan, karena ketersedian alat rapid test yang cukup sulit diperoleh.

“Industri boleh jalan tetapi harus menerapkan standar kesehatan pencegahan Virus Corona (Covid 19),” katanya.

Lily setiadarma