Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Honorer Diamankan Unit PPA Polresta Bandung

wartaparahyangan.com

BANDUNG – Cabuli anak dibawah umur, oknum guru honorer SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, diamankan unit PPA Polresta Bandung. Pelaku, K, diamankan setelah korban yang berusia 14 tahun menceritakan ke Polsek dan keluarga.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira Juli 2024 lalu.

“Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024,” kata Oliesta, saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10/2024).

“Alhamdulillah atas bantuan masyarakat dan juga anggota Polsek Ibun, pelaku langsung diamankan Unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Oliestha mengungkapkan, kejadian berawal saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan korban mendatangi pelaku dengan harapan pelaku ini membeli bakso.

Ketika sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban dan melakukan pencabulan. “Saat itu korban tidak nyaman dan memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah temannya dipanggil, barulah pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban,” jelas Oliestga.

Setelah situasi aman, lanjut Oliestha, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu.

Dari kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan trauma, sehingga menyampaikan kejadian ini kepada keluarganya.

“Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban,” ungkapnya.

“Kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku K dijerat Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

Lily Setiadarma

Leave a Reply