Canangkan Desa Beritegritas, Bupati Dadang: Ini untuk Kemajuan Kabupaten Bandung

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberikan sambutan dalam pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice di GOR Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (12/6/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna mencanangkan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice di GOR Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (12/6/2023).

Bupati berharap pencanangan tiga kegiatan tersebut bisa mengawal kebaikan dan kemajuan Kabupaten Bandung.

“Saya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ini mengingat kegiatan tersebut merupakan terobosan yang sangat dinantikan oleh masyarakat,” ujar Dadang.

Memang di lapangan, lanjut Dadang, ada beberapa kriteria masalah. “Saya ingat dulu waktu jadi Kepala Desa, tidak semua masalah ini langsung kepada ranah hukum, tapi selama ini bisa dimusyawarahkan yang tentunya musyawarah mufakat, yang diselesaikan saja,” katanya.

Karena itu dengan adanya Jaksa Garda Desa dan juga Rumah Restorative Justice, maka permasalahan tertentu yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan di desa. Karena desa, imbuh Bupati, merupakan garda terdepan setelah semua urusan ada di tingkat desa.

“Maka ini adalah langkah preventif yang harus kita akui dalam rangka mengurangi konflik,” kata Dadang.

Dia berjanji, setelah Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative itu pihaknya akan mensuport dalam penganggarannya, sehingga ke depan akan tercipta desa yang berintegritas dan desa membangun untuk kemajuan Kabupaten Bandung.

Menurut Dadang, Rumah Restorative Justice ini dibuat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, serta memberikan pemahaman dan konsultasi hukum termasuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

Dadang menyebutkan, ada 4 desa yang dijadikan sebagai Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice, yakni Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin dan Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari.

Ke 4 desa tersebut diharapkan dapat menjadi role model Desa Berintegritas sekaligus percontohan program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice yang dapat dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.

“Saya minta para kepala desa agar segera mempersiapkan desanya untuk dijadikan Rumah Restorative Justice,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Di Indonesia, Kang DS, program Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama, kolaborasi antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Mudah-mudahan dengan adanya Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini akan menghasilkan hal yang positif dalam edukasi penegakan hukum yang berintegritas yang membentuk karakter terbaik demi memajukan Kabupaten Bandung,” harap Kang DS.

Lily Setiadarma