WartaParahyangan.com
JAKARTA – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengungkapkan saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan.
Dikutip dari jabarprov.go.id, kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
Dalam keterangannya di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Rabu (12/3/2025), Dedi Mulyadi menjelaskan Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
“Saya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” ujarnya.
Saat ini rancangan Pergub itu sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan saya sudah kontak Pak Mendagri nanti kita kaji bertentangan tidak dengan undang-undang di atasnya,” ungkap Dedi.
Gubernur berharap Pergub larangan alih fungsi lahan tersebut dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat.
“Mudah-mudahan saja direkomendir sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi di Jabar,” katanya.
Lily Setiadarma