Cegah Covid-19 Meluas, PN Cianjur Gelar Sidang Online

Ketua PN Cianjur Taufan Rachmadi

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menerapkan sistim online teleconference dalam melaksanakan sidang dengan para terdakwa.

“Jadi sidang-sidang kita disaat pandemi Covid-19 ini menggunakan sistim teleconfence,” kata Ketua PN Cianjur, Taufan Rachmadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4).

Menurut Taufan, sidang secara online itu bertujuan untuk menyelamatkan terdakwa, jaksa, hakim dan pihak-pihak lain yang terlibat langsung dalam perkara yang disidangkan. Dalam sidang ini, para terdakwabya tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan Cianjur, tidak dibawa ke ruang sidang yang ada di PN Cianjur sebagaimana lazimnya.

ARTIKEL TERKAIT: Dandim 0608: Warga Cianjur di Luar Daerah Jangan Mudik Dulu

LIHAT JUGA: Hasil Rapid Test Terkini di Kabupaten Sukabumi, 2 Orang Dinyatakan Positif Corona

“Kami merasa sangat riskan bila sidang dilaksanakan di ruang sidang, kalau satu kena (Covid-19), bisa jadi kena ke semua,” katanya.

Memang, katanya lagi, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) aturan sidang menggunakan sistim teleconference itu tidak ada. Tapi saat ini sudah ada SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang memungkinkan untuk menggelar sidang perkara secara online.

Makanya, kata Taufan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, pihaknya melaksanakan teleconference untuk menyidangkan suatu perkara. “Hasilnya tidak jauh beda dengan sidang biasa,” ujarnya.

Namun demikian Taufan mengakui, sidang secara online tersebut masih terkendala jaringan internet. “Wifi-nya harus diperbaiki agar lebih jelas,’ katanya.

(Asep R. Rasyid)