WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bandung, Supriatna mengatakan karena Pilkada 2020 digelar di tengah kondisi pandemi Covid 19, maka KPU Kabupaten Bandung menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu menjadi berjumlah 6.874. Hal tersebut dilakukan agar mencegah terjadinya kerumunan. Sebelum ada pandemi Covid 19, TPS bisa diisi 800 pemilih, tapi karena ada pandemi Covid 19 hanya boleh diisi oleh 500 pemilih.
“Nah bagi KPU penambahan satu TPS itu, sangat dampaknya besar. Kalau di pengawas, tambah satu TPS mungkin nambah satu personil, jadi hanya memikirkan honor saja. Tapi KPU, tanya memikirkan honor sembilan personil, tapi juga logistik dan operasional,” ujar Supriatna di Soreang beberapa waktu yang lalu.
Supriatna mengungkapkan anggaran untuk KPU, pada awalnya diwacanakan sebesar Rp99 milyar kemudian menjadi Rp121 milyar. Namun, lanjut Supriatna, yang diputuskan sebesar Rp107 milyar. Menurut Supriatna banyak kegiatan Pilkada yang di refocusing, salah satunya adalah tentang penambahan TPS itu.
“Jadi sebetulnya, untuk kegiatan banyak yang di refocusing terutama di sisi sosialisasi. Jadi, disitu banyak sekali yang dirasionalisasi karena memang disesuaikan juga dengan banyaknya batasan, terutama untuk tatap muka. Jadi, memang ada beberapa rencana kami yang tadinya berbentuk tatap muka dihilangkan. Tapi, kami sadari juga, sebetulnya cukup efektif juga tatap muka itu. Tapi kembalilah bahwa kita memang dibatasi berkerumun,” tutur Supriatna.
Selain dana yang sebesar Rp107 milyar itu, KPU juga mendapatkan bantuan dari APBN untuk memfasilitasi rapid tes bagi penyelenggara pemilu, salah satunya adalah KPPS. Dana tersebut murni untuk kebutuhan Covid 19. Karena saat ini, KPU Kabupaten Bandung sedang membuka rekrutmen KPPS yang salah satu syaratnya adalah rapid tes, maka para calon KPPS tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun untuk melakukan rapid tes.
“Syarat calon KPPS, hampir sama dengan yang sudah-sudah. Hanya kalau di masa pandemi Covid 19 ini, mungkin ada perbedaan yang mencolok. Yaitu, mereka (calon KPPS) wajib rapid. Kedua, terkait usia calon KPPS ada batasan yaitu antara 20-50 tahun,” papar Supriatna.
Terakhir, Supriatna mengungkapkan ada beberapa protokol kesehatan yang wajib dipenuhi di TPS. Seperti thermogun, sarung tangan, tempat sampah, tinta tidak dicelup tapi di oles. Selain itu, juga ada bilik khusus bagi calon pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat
“Kami memberikan APD lengkap semacam baju hazmat, untuk petugas KPPS. Jadi, kalau masih ada waktu yang memungkinkan, bilamana di daerah tersebut ada yang sedang isolasi mandiri. Maka, petugas KPPS bisa mendatangi dengan seizin pengawas dan saksi di TPS. Termasuk TPS yang dekat rumah sakit, kan disitu ada kewajiban mendatangi yang ada di rumah sakit itu, standarnya pakai hazmat,” pungkas Supriatna.
Lily setiadarma