WartaParahyangan.com
CIANJUR – Setelah sebelumnya diputuskan semua murid sekolah, mulai TK, SD, SMP hingga SMA/SMK, belajar di rumah selama 14 hari ke depan, kini giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang “dipersilakan” bekerja di rumah mulai 18-31 Maret 2020.
Hal itu untuk mencegah potensi penularan Corona Virus Disease (Covid-19), sehingga dengan “diamnya” para pelajar dan para ASN di rumahnya masing-masing, maka pergerakan Covid-19 akan terputus. Diharapkan wabah Corona pun secara perlahan akan berakhir.
Namun begitu, tidak semua ASN Cianjur dapat bekerja dari rumah. Karena khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi tetap harus bekerja di kantor masing-masing seperti biasanya. Ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 848/2.105/BKPPD tertanggal 18 Maret 2020, yang ditandatangani Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman.
Dalam surat edaran itu antara lain disebutkan, masing-masing perangkat daerah dipastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural teringgi (pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi) untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat (Rumah Sakit, Puskesmas, Disdukcapil, Disnaker, PDAM, DHL, Satpol PP dan Damkar) dapat melakukan sistim kerja secara bergantian di bawah koordinasi langsung Pimpinan Instansi,” bunyi surat edaran tersebut.
Secara lebih rinci, dikemukakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, H. Budi Rahayu Toyib bahwa ASN yang bekerja dari rumah adalah eselon IV ke bawah setingkat kasubag, kasubid, kasi sampai pelaksana.
Sedangkan pejabat eselon II dan III, yakni para kepala dinas/badan, sekretaris dinas/badan dan kepala bidang tetap bekerja seperti biasa.
Menutut Budi, meski bekerja di rumah, para ASN itu tetap dipantau dan harus share lock (menunjukkan lokasinya tempat dia berada) pagi, siang dan sore. “Jangan sampai mereka main atau wisata, tidak boleh itu,” tegasnya.
Sementara itu, khusus di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, para kepala sekolah tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas sebagaimana biasa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat Disdikbud Kabupaten Cianjur yang ditujukan kepada kordik, pengawas, kepala sekolah dan SKB/PKBM se Kabupaten Cianjur.
Dalam surat Nomor 421/514 Disdik/Kab/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan ditandatangani Kepala Disdikbud Cianjur H. Oting Zaenal Mutaqin itu juga disebutkan, Pengawas Sekolah, Penilik PAUD dan Dikmas, Wakil Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan, melaksanakan tugas dari rumah masing-masing.
Juga disebutkan dalam surat itu, kepala sekolah memantau kegiatan belajar mengajar peserta didik tanpa ratap muka. Begitu pun pengawas, penilik dan guru, melaksanakan tupoksinya masing-masing namun tanpa tatap muka.
(Asep R. Rasyid)