Dalam 3 Minggu Polres Cianjur Bekuk 31 Pelaku Tindak Pidana

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana, di Mapolres Cianjur, Selasa (12/9/2023).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengamankan 31 pelaku tindak pidana dalam kurun waktu tiga minggu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaran bermotor (curanmor) dan kasus narkoba, yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (12/9/2023).

Kapolres Cianjur mengatakan, 31 orang pelaku tindak pidana tersebut terdiri dari 6 orang kasus tindak pidana curas, 8 orang kasus tindak pidana curat dan 2 pelaku tindak pidana curanmor.

“Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, barang elektronik dan senjata tajam,” ucap Kapolres Cianjur, yang didampingi beberapa PJU Polres setempat.

Kasus-kasus tersebut seluruhnya ada di 13 TKP, tersebar di wilayah Kabupaten Cianjur. “Untuk curat ada 9 TKP, curas 3 TKP, dan curanmor 2 TKP,” katanya.

Kapolres juga menyebutkan, selain pengungkapan kasus curas, curat dan curanmor, Polres Cianjur juga melakukan pengungkapan kejahatan jalanan, yaitu membawa senjata tajam pada saat di jalanan dengan 8 orang tersangka.

Sedangkan dalam mengungkap kasus narkoba, sambung Kapolres, petugas berhasil mengamankan 7 tersangka dengan barang bukti di antaranya sabu seberat 24 gram, tembakau sinte seberat 13, 86 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 841 butir.

Iim/Asep