Dalam Momen Rapat Persetujuan Perubahan APBD 2023, Kang Fahmi dan Kang Andri Berpamitan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S. Hamami menghadiri rapat Penetapan Persetujuan Perubahan APBD 2023 dan peraturan daerah (perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ini merupakan rapat terakhirnya sebagai kepala daerah di Gedung DPRD setempat, Selasa (19/9/2023).

WartaParahyangan.com

KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S. Hamami menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi tentang Penetapan Persetujuan Perubahan APBD 2023 dan peraturan daerah (perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Gedung DPRD setempat, Selasa (19/9/2023).

Bagi Kang Fahmi dan Kang Andri, sapaan akrab Wali Kota dan Wali Kota Sukabumi Periode 2019-2023, momen tersebut juga sekaligus untuk berpamitan karena akan purna tugas sebagai kepala daerah pada 20 September 2023.

“Setiap titik awal pasti ada titik akhir. Sesuai aturan perundang-undangan kami selaku wali kota dan wakil akan mengakhiri masa jabatan,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Sejalan dengan itu, Kang Fahmi menyampaikan salam hormat, terima kasih dan apresiasi kepada warga Kota Sukabumi karena telah memberikan amanah selama 60 bulan. Untuk setiap kekurangan baik segi kebijakan dan ucapan mohon dimaafkan.

“Kami mohon pamit. Terima kasih kepada Ketua, Wakil dan anggota DPRD atas kerja samanya,” katanya. Ia berterima kasih dan merasakan selama ini telah membangun sinergi dan hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S. Hamami dalam upacara khusus berpamitan dengan segenap ASN di lingkup Pemkot Sukabumi di halaman Balai Kota Sukabumi, Selasa (19/9/2023).

“Atas nama pemda, kami mengucapkan penghargaan kepada pimpinan DPRD dan anggota yang bersedia melaksanakan pembahasan efektif,” ujar Kang Fahmi seraya menyampai terima kasih juga kepada pansus mengawal raperda pajak dan retribusi yang nantinya akan disampaikan kepada gubernur dan pemerintah pusat.

Evaluasi hasil bisa diterima Januari 2024 dan diundangkan, serta dilaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan perda pajak dan retribusi, semangat alokasi sumber daya nasional efektif, transparan dan berkeadilan.

Menurut Fahmi, penyusunan perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2023 telah memperhatikan aspek teknis, aspek legalitas, dan aspek material, sehingga bagaimanapun akan menjamin terciptanya akuntabilitas dan likuiditas anggaran serta mempermudah proses evaluasi serta pengendalian anggaran.

Kang Fahmi juga mengungkapkan, masih banyak pekerjaan, seperti bagaimana ekonomi Kota Sukabumi bisa stabil, sebagaimana sebelum pandemi Covid-19. Kemudian, bagaimana menjaga keharmonisan ditahun 2024.

“Yang paling berat kita hadapi bagaimana kota kita tetap dalam keadaan damai dan tenang disaat pesta demokrasi itu. Dua hal itu yang harus dituntaskan, dan ini menjadi PR,” katanya.

Jenal