Dalam Seminar Nasional Olahraga, Bupati Bandung Ungkapkan Kebanggaannya Atas Penyelenggaraan Fornas VII

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat membuka Seminar Nasional Olahraga di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan Kabupaten Bandung menjadi tuan rumah pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VII tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Bupati saat membuka Seminar Nasional Olahraga di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

Seminar tersebut bertemakan “Peran strategis Undang-Undang Keolahragaan dan olahraga masyarakat dalam melahirkan peserta didik yang berkarakter dan membangun bangsa bugar dan bermental juara menuju Indonesia Emas tahun 2045”.

Pada kesempatan itu Bupati juga mengungkapkan rasa bangga dengan kepengurusan Kormi (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Bandung di bawah kepemimpinan Hj. Emma Dety Supriatna yang telah melakukan berbagai langkah perubahan perilaku dan sistem dalam pengelolaan Kormi Kabupaten Bandung.

Salah satu yang dibahas, sekaligus disosialisasikan dalam seminar itu adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. “Melalui Undang-Undang ini semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama dalam hal kesehatan,” katanya.

Menurut Dadang, kesehatan itu hak dasar masyarakat yang harus diperhatikan bersama. Karena itu, pihaknya meminta kepada para kadis, para camat dan kepala SD dan SMP untuk segera mensosialisasikan UU tersebut.

Dadang berharap melalui sosialisasi UU itu dapat terbentuk masyarakat atau anak-anak yang berkarakter, yang pada gilirannya dapat mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, H. Ruli Hadiana, mengatakan, Undang-Undang tentang Keolahragaan telah memasuki tahun kedua sebagai soko guru penyelenggaraan keolahragaan di Indonesia.

“Salah satu isu utama dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2022 ini adalah nomenklatur olahraga rekreasi berubah menjadi olahraga masyarakat,” kata Ruli.

Dampak positif nomenklatur tersebut, lanjut Ruli, sangat signifikan dirasakan, yakni semakin masifnya gerakan olahraga segenap lapisan masyarakat, termasuk bermunculannya induk organisasi keolahragaan (inorga), serta semakin banyaknya penyelenggaraan event olahraga masyarakat, ditambah semakin antusiasnya provinsi dan kabupaten membentuk komite olahraga masyarakat.

Karena itu, kata Ruli, sebagai upaya dalam mencermati perkembangan yang terus bergulir secara dinamis, dirasa perlu adanya turunan Undang-Undang Keolahragaan dalam bentuk peraturan pemerintah dan aspek legal formal terkait lainnya.

Untuk itu pula seminar nasional olahraga tersebut diselenggarakan. “Pertama, untuk membangun sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045. Kedua, untuk mendapatkan dukungan turunan regulasi dari turunan Undang-Undang Keolahragaan yang relevan dengan olahraga masyarakat,” katanya.

“Ketiga, untuk melahirkan peserta didik yang aktif bergerak dan berkarakter serta cinta tanah air, bangsa dan negara. Keempat, untuk melibatkan peran aktif masyarakat yang menggelorakan olahraga dengan konsep olahraga untuk semua, dan kelima, untuk membuat grand design membangun fisik bugar dan mental juara bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” sambung Ruli.

Narasumber dalam seminar itu adalah Ketua Umum Kormi Nasional, Kepala Biro Hukum Kemenpora, Dewan Pakar Kormi, Ketua Kormi Kabupaten Bandung, dan Tim Senam Bugar Dispora Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan pesertanya antara lain para kepala dinas pemuda dan olahraga provinsi, kabupaten dan kota, pengurus Kormi Nasional, Kormi provinsi se-Indonesia, dan Kormi Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Selain itu, juga hadir sebagai peserta seminar adalah pengurus Inorga tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan kota, para kepala SD dan SMP, para camat dan istri camat selaku Ketua Korcam Kabupaten Bandung serta para praktisi pegiat olahraga masyarakat.

Lily Setiadarma