Delapan Warga Tolak Ganti Rugi Lahan untuk Kampus II Poltekesos

Kepala ATR BPN Kab. Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, SH., MH, (kemeja biru) bersama sejumlah penerima pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembanguanan Kampus II Poltekesos Bandung, di Hotel Sahid Sunshine , Soreang, Selasa (10/11/2020).

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  –  Sebanyak 93 warga Desa Soreang Kecamatan Soreang Kab. Bandung menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk Pembangunan Kampus II Poltekesos Bandung. Namun ada 8 warga lainya  tetap menolak gantirugi. Alasannya, besaran harganya tidak sesuai dengan yang mereka inginkan.

“Kegiatan ini pembayaran ganti kerugian untuk kepentingan umum, yaitu untuk pembangunan Kampus II Poltekesos,” kata Kepala ATR BPN Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, SH., MH, usai acara pelepasan hak, pemutusan hubungan hukum dan uang pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembanguanan Kampus II Poltekesos Bandung, di Hotel Sahid Sunshine , Soreang, Selasa (10/11/2020)

Menurut Hadiat, sebetulnya pembebasan tanah itu dimulai sejak  tahun 2019. Namun sempat tertunda karena masalah keuangan negara dan kembali dilakukan pembayaran pada tahap dua yang seluruhnya tinggal 14 bidang.

Pembebasan tanah untuk Kampus Politeksos di Desa Soreang ini, tutur Hadiat, seluruhnya ada 12,3 hektar lebih atau sebanyak 101 bidang.

“Alhamdulillah sebagaian besar atau sebanyak 93 warga menerima dan ada Delapan orang yang tidak menerima, karena besarnnya tidak sesuai yang mereka minta. Tapi itu ada mekanismenya kita konsinyasi. Sedangkan yang menerima sepakat pembayarannya dalam bentuk tunai,” papar Hadiat.

Salah seorang warga Desa Soreang,  Ny. Lilis saat akan menerima pembayaran  ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan kampus II  Poltekesos Bandung, Selasa (10/11/2020).

Sementara salah seorang warga penerima ganti rugi, Lilis penduduk Kampung Banawa Soreang mengaku, tanah miliknya yang merbebaskan mencapai 1.577 meter persegi dengan nilai gantinrugi Rpn1,1 miliyar lebih. Lilis juga mengaku tidak ada paksaan dari pihak terkait atas pembebasan lahannya.

“Ya karena untuk kepentingan umum saya rela untik melepas lahan saya. Masalah harga ya cukup wajar lah,” kata Lilis yang mengaku uang ganti ruginya akan digunakan untuk memebeli lahan pengganti.

Sedangkan warga lainnya, Wiwi, Guru SD Panyirapan, mengaku, dengan ganti rugi sebesar Rp1,1 milyar untuk tanah seluas 1.538 meter itu cenderung sangat murah sekali. Karena harga sebesar itu untuk daerah pinggiran desa. Namun karena untuk kepentingan umum merelakannya dan menyetujui harga yang sudah ditentukan.

“Tadinya saya berharap penetapan harga bisa disesuaikan dengan harga  pasaran, tapi karena ada faktor lain, saya hanya bisa menerima keputusan tersebut,” kata Lilis.

Lily Setiadarma