WartaParahyangan.com
BANDUNG – Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, kembali mengeluarkan peraturan Bupati Bandung No. 57 Tahun 2023 tetang Insentif Pajak Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Sebagai Dampak Pasca Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2023.
Penghapusan denda pajak secara otomatis dari tahun 1994 sampai 2022 itu berlaku dari 11 Mei 2023 sampai 30 September 2023.
Untuk itu kepada warga masyarakat wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melakukan pelunasan pajak sebelum jatuh tempo 30 September 2023. Pemberian insentif tahun ini masih sama dengan pemberian insentif tahun sebelumya.
“Untuk penghapusan denda pajak, wajib pajak tidak perlu melakukan permohonan, karena penghapusan denda pajak dilakukan secara otomatis di aplikasi, dan sanksi dendanya tidak ditagihkan ketika melakukan pembayaran di loket-loket yang telah tersedia,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos., M.Si., melalui Kabid Pajak 2 Bapenda, Babam Nurjaman, SE, di Soreang, Senin (19/6/2023).
Babam menyebutkan, untuk mempermudah pembayaran dan meningkatkan pemasukan pajak daerah khususnya PBB tahun 2023, Pemkab Bandung bersama Bank BJB terus menambah loket pembayaran PBB yang telah tersedia di gerai E- Chanel Bank Jabar Digi, ATM, Kantor Pos, serta Agregator AlpaMart dan Indomart yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung.
Hal itu memudahkan juga bagi masyarakat wajib pajak yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabupaten Bandung namun berdomisili di luar daerah, mereka sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda.
Menurut Babam, selain membuka loket-loket baru tempat pembayaran pajak, Bapenda juga melakukan jemput bola bagi wajib yang berada di pelosok pedesaan, dengan menyediakan mobil pelayanan PBB P2.
“Mobil pelayanan ini beroperasi menyisir desa-desa yang jauh dari loket tempat pembayaran pajak, sehingga bagi wajib pajak yang ingin membayar PBB tapi tempat tinggalnya jauh dari tempat pembayaran, mobil pelayanan ini jadi solusinya. Kami akan datang ke desanya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tuturnya.
Babam juga mengungkapkan, Pemkab Bandung melalui Bapenda mengandeng mitra kader pendapatan, kadus dan kolektor di tiap desa. Kader pendapatan ditugaskan untuk menyampaikan SPPT (Surat Pemberitauan Pajak Terhutang), sekaligus memberikan data-data proses pemutakhiran, serta memberikan himbauan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
“Di Kabupaten Bandung tahun 2023 ini jumlah wajib pajak PBB tercatat sekitar 1,3 juta, dengan target pencapaian sebesar Rp187 milyar. Sekarang telah terrealisasi sekitar 15 persen atau sekitar Rp25 milyar. Untuk semester satu telah melampaui kas target yang telah ditetapkan. Sedangkan target pemasukan dari biaya perolehan tanah dan bangunan (BPHTB) tahun ini sekitar Rp270 miliar, dan sekarang telah tercapai 30 persen,” jelasnya.
Babam berharap masyarakat wajib pajak memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakan penghapusan denda tersebut dengan melakukan pelunasan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo 30 September 2023.
“Dengan membayar pajak tepat waktu sebagai sumber pendapatan, kita tentu dapat meningkatkan pembangunan di berbagai sektor,” katanya.
Lily Setiadarma