Dihadapan Petani Pacira dan Pangalengan, Bupati Bandung Berjanji akan Implementasikan Perda No. 10/2021

Bupati Bandung Dadang Supriatna (tengah) bersama para petani Pacira dan Pangalengan seusai acara audensi di Rumah Dinas Bupati, Soreang, Selasa (14/2/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menerima audensi para petani yang tergabung dalam forum/komunitas petani Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali) dan Pangalengan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Selasa (14/2/2023) pagi.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Bandung yang didamping jajaran Dinas Pertanian, Camat Rancabali, Camat Pasirjambu dan sejumlah kepala OPD terkait, berharap Dinas Pertanian setempat segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Supaya tidak salah paham dan semuanya bisa memahami berkaitan dengan program pemerintah. Dalam Perda No. 10 Tahun 2021 sudah mencakup keseluruhan dan didalamnya sudah tertuang keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat,” katanya.

Bupati menyatakan bahwa Perda No. 10 Tahun 2021 telah menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah daerah kepada para petani. “Insya Allah akan kami implementasikan. Tentunya memerlukan waktu karena masih transisi,” kata Dadang.

Pemkab Bandung, lanjut Dadang, telah mengamankan aturan tentang keberpihakan kepada para petani. Namun hal itu menjadi kontradiktif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam Permentan itu ada pembatasan pemberian pupuk bersubsidi terbatas pada komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan tebu.

Untuk mensikapinya, Bupati Bandung menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pertanian untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Pertanian RI guna membahas adanya pembatasan pemberian pupuk bersubsidi untuk para petani di Kabupaten Bandung.

“Saya akan langsung datang. Artinya, saya berpihak kepada para petani se-Kabupaten Bandung,” tegas Bupati.

Selain rencana audiensi dengan Kementan, Bupati Bandung juga berharap bisa bertemu dengan perwakilan para petani di Kabupaten Bandung agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pemberian pupuk bersubsidi.

Menurut Dadang, sebagai bentuk keberpihakannya kepada para petani, melalui program Kartu Tani Sibedas, pihaknya menghibahkan anggaran Rp25 miliar untuk para petani, yang disalurkan melalui Bank BJB ke rekening para petani.

“Nah, kaitan dengan Perda No. 10 Tahun 2021 insya Allah akan diimplentasikan, supaya ada kejelasan, dan kami akan sampaikan ke Kementan bahwa kami sudah ada Perda. Secara aturan kalau Perda bertabrakan dengan aturan yang di atasnya, ini akan bermasalah. Kan ini sudah jelas, semua para petani dilindungi. Tapi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dibatasi, khususnya dalam pemberian pupuk subsidi,” papar Bupati.

Dalam audensinya nanti dengan Kementan RI, Bupati berharap ada perwakilan petani di Kabupaten Bandung yang dapat ikut serta.
“Apakah per dapil diwakili satu orang, misalnya komunitas petani Pacira dan Pangalengan masing-masing satu orang. Minimal tujuh orang perwakilan untuk audensi dengan Kementan,” katanya.

Bupati juga menyebutkan, alokasi penetapan pupuk subsidi tingkat pusat, provinsi dan kabupaten bagi para petani perlu mendapat perhatian khusus. “Jangan sampai dari pusat menerima, dari provinsi menerima, dari kabupaten menerima. Jangan sampai seperti itu,” kata Dadang.

Karena itu, dalam hal alokasi dan distribusi pupuk subsidi ini, pihaknya akan menetapkan alokasi subsidi pupuk tersebut bedasarkan data base.

“Saya ingin ada pemerataan. Kelompok tani yang belum menerima bantuan, agar menerima bantuan. Makanya, kita berangkat dari data base tersebut. Nantinya dipilah, mana kelompok tani yang menerima subsidi pupuk dari pusat, provinsi dan kabupaten, supaya tidak double,” katanya.

Bupati juga mengakui, saat ini terjadi penurunan daya beli petani karena dihapuskannya pupuk bersubsidi pada sebagian besar komoditas unggulan yang ditanam di Kabupaten Bandung.

Sebab itu pihaknya meminta Menteri Pertanian untuk merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dengan menambah alokasi pupuk bersubsidi untuk komoditas unggulan di Kabupaten Bandung yang tidak terakomodir di dalam Permentan tersebut.

“Insya Allah kita akan berjuang terus untuk menunjukan adanya keberpihakan kepada para petani. Semua permasalahan yang dihadapi para petani, akan kita sampaikan nanti dalam audensi dengan Kementerian Pertanian,” katanya.

Lily Setiadarma